Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Wacana penyetaraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) semakin menguat. DPR dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat bahwa kesejahteraan, jenjang karier, hingga hak pensiun PPPK perlu mendapat perhatian serius agar setara dengan PNS.
Komisi X DPR mendorong agar skema ASN PPPK diperkuat, terutama bagi para guru.
Wakil Ketua Komisi X DPR, MY Esti Wijayati, menekankan pentingnya kajian mendalam tentang kebutuhan guru di Indonesia.
“Kita harus tahu betul berapa jumlah guru yang dibutuhkan di setiap wilayah dan jenjang, agar pemerintah bisa benar-benar hadir untuk meningkatkan kesejahteraannya,” ujar Esti dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama PGRI dan IPN, Senin (14/7/2025), dikutip dari detik.com
Senada, Komisi II DPR melalui Wakil Ketua Aria Bima juga meminta pemerintah memberikan kepastian karier bagi PPPK, tidak hanya status pengangkatan.
“PPPK harus punya peluang yang sama dalam promosi jabatan, pelatihan, dan penghargaan kinerja. Jangan ada perbedaan dengan PNS,” tegasnya dalam rapat bersama KemenPANRB, BKN, LAN, dan Ombudsman RI, Rabu (9/7).
BKN: Masih Tunggu Aturan Teknis UU ASN 2023
Menanggapi wacana ini, Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, menjelaskan bahwa pengelolaan PPPK dan PNS masih mengacu pada peraturan yang berlaku, yakni PP No. 17 Tahun 2020 dan PP No. 49 Tahun 2018.
Namun, seiring lahirnya UU ASN No. 20 Tahun 2023, pemerintah tengah menyusun peraturan pelaksana yang akan mengatur pengembangan karier, tunjangan, dan lainnya.
“Regulasi turunannya masih dibahas bersama KemenPANRB dan BKN. Ini bagian dari upaya menyetarakan manajemen ASN,” jelas Wisudo, Jumat (25/7/2025).
Kepala BKN: “Seragam Sudah Sama, Sebutannya Pun Harus Sama: ASN”
Ketua Umum Korpri Nasional sekaligus Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi perbedaan sebutan antara PNS dan PPPK di lapangan. Menurutnya, semua adalah ASN dan harus diperlakukan sama.
“Seragam kita sudah sama. Jadi jangan lagi ada pembedaan antara PNS dan PPPK. Kita semua ASN, kita satu,” kata Zudan dalam pelantikan 7.969 PPPK Kota Bekasi, Rabu (2/7/2025).
Zudan juga menyebut bahwa pihaknya bersama KemenPANRB dan Kemendikbudristek tengah mencari solusi terbaik untuk karier dan kesejahteraan PPPK.
“Kita sedang konsolidasi agar ke depan, kesejahteraan dan karier PPPK bisa setara dengan PNS secara bertahap,” ujarnya.
Kesimpulan:
Wacana penyetaraan PPPK dengan PNS kini semakin kuat. DPR, BKN, dan kementerian terkait tengah merumuskan langkah konkret agar ASN, baik PNS maupun PPPK, bisa mendapatkan hak dan peluang yang setara.
Kini, tinggal menunggu aturan pelaksana UU ASN 2023 yang akan menjadi kunci perubahan besar ini.






