Aceh Singkil, HARIANREPORTASE.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil menghadiri rapat koordinasi percepatan sertifikasi tanah wakaf tahun 2026 yang digelar di Lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil, Rabu (04/01).
Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat legalisasi tanah wakaf serta memberikan kepastian hukum bagi umat.
Rapat koordinasi dihadiri jajaran Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Aceh Singkil, dan seluruh Kepala KUA Kecamatan se-Kabupaten Aceh Singkil. Dalam pertemuan ini, peserta membahas strategi percepatan sertifikasi, identifikasi kendala di lapangan, serta upaya menjaga sinergitas antar lembaga agar tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan umat.
Sebagai puncak kegiatan, dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan verifikasi target sertifikasi tanah wakaf Tahun 2026 antara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil dan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil. Langkah ini menegaskan komitmen bersama dalam memastikan seluruh proses sertifikasi berjalan lancar, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
“Kami berharap percepatan sertifikasi tanah wakaf ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus mendukung pemanfaatan tanah wakaf untuk kepentingan sosial dan keagamaan,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil.
Dengan koordinasi yang kuat antar lembaga, Kabupaten Aceh Singkil menargetkan percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai upaya nyata meningkatkan layanan pertanahan sekaligus memperkuat landasan hukum pengelolaan aset wakaf di daerah.