Award Winners

Tokoh Masyarakat Indrapuri Tunjuk Advokat Nourman, Minta Bupati Cabut SK Pengangkatan Imum Chiek

Harian Reportase - Rabu, 11 Maret 2026
Tokoh Masyarakat Indrapuri Tunjuk Advokat Nourman, Minta Bupati Cabut SK Pengangkatan Imum Chiek
Perwakilan masyarakat dan pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Abu Indrapuri, Dr. Tgk. Ismu Ridha, MA selaku Ketua BKM Masjid Abu Indrapuri, Husaini Arsyad sebagai Ketua Forum Masyarakat Indrapuri, M. Nasir Ali selaku Wakil Ketua BKM, Nasrul sebagai tokoh masyarakat, serta Fakhrizan yang menjabat sebagai Humas BKM. Saat mendatangi Kantor Hukum Nourman & Partner di Jl. Prof. Ali Hasyimi No.9a, Lamteh, Kec. Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.  
Penulis
|
Bagikan:

Indrapuri, HARIANREPORTASE.com – Sejumlah tokoh masyarakat Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, secara resmi menunjuk advokat Nourman sebagai kuasa hukum terkait polemik pengangkatan Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri yang belakangan memicu gejolak di tengah masyarakat.

Penunjukan tersebut diberikan oleh beberapa perwakilan masyarakat dan pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Abu Indrapuri. Mereka antara lain Dr. Tgk. Ismu Ridha, MA selaku Ketua BKM Masjid Abu Indrapuri, Husaini Arsyad sebagai Ketua Forum Masyarakat Indrapuri, M. Nasir Ali selaku Wakil Ketua BKM, Nasrul sebagai tokoh masyarakat, serta Fakhrizan yang menjabat sebagai Humas BKM.

Baca Juga:  Safari Ramadhan Pemerintah Aceh, Disdik Dayah Aceh Gelar Santri Saweu Gampong

Dalam pernyataannya, advokat Nourman menilai potensi konflik di tengah masyarakat akan semakin besar apabila Bupati Aceh Besar, Syekh Muharram, tetap memaksakan penunjukan Imum Chiek versi pemerintah daerah.

Menurut Nourman, seorang kepala daerah semestinya mengedepankan stabilitas sosial dan menjaga keharmonisan masyarakat, sehingga tidak menimbulkan gejolak yang dapat mengganggu jalannya pembangunan.

“Tidak ada manfaat dari konflik itu. Karena itu kami meminta kepada Bupati agar mencabut saja SK pengangkatan tersebut demi menjaga ketenteraman masyarakat,” ujar Nourman.

Baca Juga:  Imbas Peretasan PDN, Data di 282 Layanan Kementerian/Lembaga Hilang

Mantan anggota DPRK Aceh Besar periode 2004–2014 itu juga mengingatkan agar pemerintah daerah menahan diri dan mempertimbangkan kembali keputusan yang telah memicu polemik tersebut.

Ia menambahkan, sejumlah elemen masyarakat, termasuk tiga Imuem Mukim di wilayah Indrapuri, telah menandatangani surat keberatan dan pengaduan dugaan intervensi politik yang disampaikan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh.

Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan bahwa proses pemilihan Imum Chiek sebelumnya telah berjalan secara baik, tertib, dan harmonis di tingkat masyarakat.

Baca Juga:  Hati Bersih Penyebab Terkabulnya Doa

“Artinya proses yang berjalan di masyarakat sebenarnya sudah baik. Tidak perlu ada intervensi dari pihak manapun,” katanya.

Nourman juga mengingatkan bahwa polemik ini menjadi konflik pertama yang muncul pada masa awal kepemimpinan Bupati Syekh Muharram.

Ia berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi persoalan hukum baru yang justru dapat memperkeruh situasi di tengah masyarakat.

“Konflik ini menjadi konflik pertama di masa kepemimpinan Syekh Muharram. Jangan sampai ini menjadi pintu masuk bagi permasalahan hukum baru,” pungkasnya.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar