Award Winners

Kantor Pertanahan Aceh Besar Ambil Peran Kunci dalam Penyelesaian Tanah Ulayat Lhoknga

Harian Reportase - Selasa, 3 Maret 2026
Kantor Pertanahan Aceh Besar Ambil Peran Kunci dalam Penyelesaian Tanah Ulayat Lhoknga
  
Bagikan:

Aceh Besar, HARIANREPORTASE.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menunjukkan komitmen kuat dalam menyelesaikan persoalan tanah ulayat masyarakat Lhoknga melalui rapat koordinasi yang digelar pada Selasa, 10 Februari 2026, di Ruang Rapat Kantor Bupati Aceh Besar.

Rapat penting tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Besar, H. Muharram Idris, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar, Dr. Ramlan, S.H., M.H., QRMP., serta perwakilan masyarakat dan pihak perusahaan PT. Solusi Bangun Andalas (PT. SBA).

Baca Juga:  Pengacara Kondang Aceh, Nourman Hidayat Usulkan Qanun Masjid Ramah Anak

Dalam suasana dialog yang terbuka dan konstruktif, pertemuan ini menjadi wadah strategis untuk membahas penyelesaian permasalahan tanah ulayat yang selama ini berkembang di wilayah Lhoknga. Pemerintah daerah menegaskan perannya sebagai fasilitator yang menjembatani kepentingan masyarakat dengan pihak perusahaan, guna mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan.

Bupati H. Muharram Idris dalam arahannya menekankan pentingnya penyelesaian konflik secara bijaksana, dengan mengedepankan musyawarah serta mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga suasana kondusif demi terciptanya stabilitas sosial di Kabupaten Aceh Besar.

Baca Juga:  Penuhi Syarat Supaya Ibadah Diterima

Sementara itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung proses penyelesaian sengketa secara objektif, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Peran aktif lembaga ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum atas status tanah ulayat masyarakat.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terbangun kesepahaman bersama serta langkah-langkah konkret yang dapat diterima oleh semua pihak. Upaya kolaboratif tersebut tidak hanya bertujuan menyelesaikan sengketa, tetapi juga menjaga keharmonisan dan keberlanjutan pembangunan di wilayah Aceh Besar.

Baca Juga:  Disbudpar Aceh Salurkan Donasi kepada Korban Banjir dan Longsor

Dengan adanya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha, penyelesaian persoalan tanah ulayat Lhoknga diharapkan dapat menjadi contoh penyelesaian konflik agraria yang adil dan berimbang di daerah lainnya.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar