Award Winners

Kantor Pertanahan Aceh Besar Tegaskan Komitmen Selesaikan Sengketa Tanah Ulayat LhokngaKantor Pertanahan Aceh Besar Tegaskan Komitmen Selesaikan Sengketa Tanah Ulayat Lhoknga

Harian Reportase - Selasa, 3 Maret 2026
Kantor Pertanahan Aceh Besar Tegaskan Komitmen Selesaikan Sengketa Tanah Ulayat LhokngaKantor Pertanahan Aceh Besar Tegaskan Komitmen Selesaikan Sengketa Tanah Ulayat Lhoknga
  
Bagikan:

Aceh Besar, HARIANREPORTASE.com – Upaya penyelesaian persoalan tanah ulayat masyarakat Lhoknga terus didorong melalui sinergi berbagai pihak. Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar menegaskan komitmennya dalam mengawal proses tersebut secara objektif dan transparan dalam Rapat Koordinasi yang digelar pada Selasa, 10 Februari 2026, di Ruang Rapat Kantor Bupati Aceh Besar.

Rapat koordinasi tersebut mempertemukan unsur pemerintah daerah, masyarakat, serta pihak perusahaan PT. Solusi Bangun Andalas (PT. SBA) guna membahas langkah penyelesaian atas permasalahan pertanahan yang berkembang di wilayah Lhoknga.

Baca Juga:  Tawarkan Solusi Penyelesaian Masalah Pertanahan di Sumsel, Menteri Nusron: Litis Finiri Oportet

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Besar, H. Muharram Idris, sebagai wujud keseriusan pemerintah daerah dalam memfasilitasi penyelesaian konflik agraria secara adil dan berimbang. Dalam arahannya, Bupati menekankan pentingnya mengedepankan dialog dan musyawarah demi mencapai solusi yang dapat diterima seluruh pihak.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar, Dr. Ramlan, S.H., M.H., QRMP., yang turut hadir dalam rapat tersebut, menyampaikan bahwa pihaknya siap berperan aktif dalam memberikan dukungan teknis dan administratif guna memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Wamen Ossy Imbau Jajaran Siapkan Layanan Pertanahan dan Tata Ruang Jelang IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028

“Kami berkomitmen untuk mengawal penyelesaian permasalahan tanah ulayat ini secara objektif, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Rapat koordinasi ini menjadi forum strategis untuk membangun kesepahaman bersama antara masyarakat dan pihak perusahaan, sekaligus merumuskan langkah-langkah konkret yang dapat segera diimplementasikan.

Diharapkan, melalui kolaborasi yang kuat antara pemerintah, Kantor Pertanahan, masyarakat, dan pihak perusahaan, persoalan tanah ulayat di Lhoknga dapat diselesaikan secara tuntas. Selain memberikan kepastian hukum, langkah ini juga penting untuk menjaga stabilitas sosial serta menciptakan suasana yang kondusif bagi pembangunan di Kabupaten Aceh Besar.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar