Award Winners

Dampingi Musannif, Advokat Nourman Sebut Masih Ada Proses Hukum Lain terhadap Saiful Haris

Harian Reportase - Minggu, 17 Mei 2026
Dampingi Musannif, Advokat Nourman Sebut Masih Ada Proses Hukum Lain terhadap Saiful Haris
  
Penulis
|
Bagikan:

Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com – Direktur Utama PT Energi Sukses Abadi (ESA), Musannif, resmi menunjuk Advokat Nourman Hidayat sebagai kuasa hukum untuk mendampinginya dalam berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan perusahaan tersebut.

Penunjukan itu dibenarkan langsung oleh Nourman Hidayat, Jumat (16/5/2026). Ia mengatakan, pihaknya telah menerima kuasa untuk melakukan pendampingan hukum terhadap Musannif.

“Benar, per hari ini kami telah ditunjuk sebagai kuasa hukum saudara Musannif. Jika ada konfirmasi dan lainnya terkait masalah ini, boleh menghubungi saya,” kata Nourman.

Penunjukan kuasa hukum tersebut dilakukan pasca putusan Pengadilan Negeri (PN) Jantho pada 13 Mei 2026 yang memutus terdakwa Saiful Haris lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen perusahaan PT ESA. Dalam perkara itu, Musannif bertindak sebagai pelapor.

Baca Juga:  Erni Handayani: PAUD Harus Jadi Rumah Pertama yang Penuh Cinta

Meski demikian, Nourman menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya putusan majelis hakim dan saat ini masih mempelajari secara mendalam pertimbangan hukum dalam perkara tersebut.

“Kami menghormati putusan pengadilan. Saat ini kami sedang mempelajari isi dan pertimbangan hukum putusan tersebut,” ujarnya.

Menurut Nourman, pasca putusan tersebut berkembang berbagai spekulasi di tengah masyarakat yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru. Karena itu, ia meminta seluruh pihak menahan diri dan menghormati proses hukum yang masih berjalan.

“Kami meminta semua pihak menghormati putusan pengadilan dan tidak membangun narasi ataupun spekulasi yang dapat memperkeruh suasana maupun menimbulkan persoalan hukum baru,” katanya.

Baca Juga:  Dispora Aceh dan PCMI Buka Pendaftaran Seleksi PPAP Aceh 2025

Nourman juga menegaskan bahwa proses hukum terkait persoalan tersebut belum sepenuhnya berakhir karena masih terdapat upaya hukum lain yang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan.

“Jaksa Penuntut Umum tentu akan melakukan upaya hukum banding untuk perkara ini,” ujar Nourman.

Selain itu, kata dia, terdapat perkara lain yang saat ini juga sedang bergulir dan berkaitan dengan Saiful Haris.

Ia mengungkapkan, saat ini telah terdapat laporan polisi di Polda Aceh atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh korban lain bernama Raissul Akram.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/368/XI/2025/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 14 November 2025.

“Perkara itu saat ini sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan sebagaimana pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dari Ditreskrimum Polda Aceh,” ujarnya.

Baca Juga:  Hukuman Anggota TNI Kasus Penembakan Bos Rental Aceh Dikurangi

Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Aceh, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP atau Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP baru, dengan terlapor atas nama Saiful Haris.

Nourman menyebut, dengan status perkara yang telah naik ke tahap penyidikan, maka proses hukum masih terus berjalan dan diharapkan dapat memberikan titik terang terhadap berbagai persoalan yang berkembang selama ini.

“Biarkan semua proses berjalan sesuai koridor hukum agar nantinya ada kepastian dan titik terang terhadap berbagai persoalan yang muncul,” demikian Nourman.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar