Aceh Besar, HARIANREPORTASE.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar menerima kunjungan Tim Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan kegiatan Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Tahun Anggaran 2026, Rabu (22/4/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal SPPR untuk memastikan seluruh program survei dan pemetaan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus meningkatkan kualitas data pertanahan dan tata ruang sebagai dasar penyelenggaraan layanan pertanahan yang akurat dan berkelanjutan.
Monitoring dan evaluasi dibuka oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar, Hardi Yuliandi, S.H., M.H. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa monev menjadi instrumen penting dalam mengukur capaian program sekaligus mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi di lapangan.
Menurut Hardi, melalui evaluasi yang dilakukan secara berkala, setiap kendala yang muncul dapat segera dicarikan solusi sehingga pelaksanaan program dapat berjalan lebih efektif dan menghasilkan data pertanahan yang berkualitas.
“Monitoring dan evaluasi bukan sekadar mengukur hasil pekerjaan, tetapi juga menjadi sarana memperbaiki proses pelaksanaan agar target kegiatan dapat dicapai secara optimal,” ujarnya.
Pada sesi teknis, Surveyor Pemetaan Ahli Madya Direktorat Jenderal SPPR Kementerian ATR/BPN, Jeanita Hamalasari, S.T., M.P.W.K., QRMO., memaparkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan survei dan pemetaan di Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar. Selain menyampaikan capaian program, Jeanita juga memberikan sejumlah rekomendasi teknis untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan kegiatan, mulai dari akurasi data hingga penguatan koordinasi di lapangan.
Rekomendasi tersebut diharapkan dapat menjadi acuan dalam penyempurnaan pelaksanaan program Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, sehingga hasil yang diperoleh semakin akurat, akuntabel, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, koordinasi antara Direktorat Jenderal SPPR dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar diharapkan semakin erat. Sinergi tersebut menjadi langkah strategis untuk mempercepat pelaksanaan program survei dan pemetaan serta mendukung terwujudnya tata kelola pertanahan dan tata ruang yang modern, berkualitas, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.