HARIANREPORTASE.com — Presiden Prabowo Subianto tercatat telah membatalkan lima kebijakan kontroversial yang dibuat oleh para menterinya di Kabinet Merah Putih (KMP).
Keputusan ini diambil setelah muncul protes dari masyarakat, konflik antar daerah, hingga persoalan lingkungan.
Berikut rangkuman lima kebijakan yang dianulir:
1. Kenaikan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah
Awalnya, PPN direncanakan naik dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 untuk seluruh barang dan jasa. Namun, kebijakan ini menuai protes karena dianggap memberatkan masyarakat, terutama untuk kebutuhan pokok seperti beras premium.
Putusan Prabowo:
PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah seperti jet pribadi, yacht, dan rumah mewah. Kebutuhan pokok tetap dikenakan PPN 11%.
2. Larangan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Dibatalkan
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melarang pengecer menjual elpiji 3 kg, mewajibkan pembelian langsung di pangkalan Pertamina. Kebijakan ini memicu kelangkaan, antrean panjang, bahkan jatuhnya korban jiwa.
Putusan Prabowo:
Melalui Istana, Prabowo membatalkan larangan tersebut dan memperbolehkan pengecer kembali menjual elpiji 3 kg demi akses mudah bagi masyarakat.
3. Percepatan Pengangkatan CASN 2024
Menteri PAN-RB Rini Widyantini sempat menunda pengangkatan Calon ASN 2024 hingga Maret 2026. Hal ini menuai kekecewaan dari para calon pegawai.
Putusan Prabowo:
Pengangkatan CPNS 2024 dipercepat menjadi paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK 2024 dipercepat menjadi paling lambat Oktober 2025.
4. Cabut Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
Greenpeace melaporkan adanya eksploitasi nikel yang merusak hutan dan ekosistem laut di pulau-pulau kecil Raja Ampat. Publik menolak keras lewat kampanye #SaveRajaAmpat.
Putusan Prabowo:
Mencabut 4 dari 5 izin tambang nikel yang berada di wilayah geopark Raja Ampat karena melanggar aturan lingkungan. Satu perusahaan tetap beroperasi karena sesuai zonasi.
5. Sengketa 4 Pulau Aceh–Sumut Diselesaikan
Kepmendagri 2025 menyatakan 4 pulau masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut), memicu protes dari Pemprov Aceh. Gubernur Aceh Muzakir Manaf pun merasa keberatan atas keputusan yang baru terbit itu. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh mengeklaim mengantongi jejak historis di keempat pulau.
Keputusan dimaksud yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Bobby pun pernah mengajak Mualim untuk mengelola bersama pulau tersebut, namun ajakan itu ditolak mentah mentah sama mualim.
Putusan Prabowo:
Setelah memimpin rapat, Prabowo menetapkan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif masuk wilayah Aceh, berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki pemerintah.