Award Winners

Benarkah zakat bisa kurangkan pajak?

Harian Reportase - Rabu, 31 Desember 2025
Benarkah zakat bisa kurangkan pajak?
  
Penulis
|
Bagikan:

HARIANREPORTASE.com — Benar adanya bahwa zakat dapat mengurangi pembayaran pajak penghasilan. Meskipun mekanisme pengurangan beban pajak dilakukan melalui pengurangan penghasilan bruto terhadap zakat, yang pada akhirnya akan mereduksi nilai penghasilan kena pajak.

Hal ini diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menyebutkan bahwa zakat yang dibayarkan oleh muzaki (pembayar zakat) kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak.

Dari sisi perpajakan, regulasi yang mengatur fasilitas pengurangan pajak melalui zakat tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menyatakan bahwa zakat yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi yang beragama Islam dan/atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Jadi sebenarnya, tidak hanya zakat yang dibayarkan oleh orang pribadi/badan, dapat mengurangi pajak, tetapi sumbangan keagamaan yang bersifat wajib bagi pemeluk agama selain Islam juga berhak memanfaatkan fasilitas pengurangan tersebut.

Baca Juga:  Ummat Islam dan Bacaan Al Quran

Merujuk pada ketentuan-ketentuan diatas, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum mengakui zakat sebagai pengurang pajak, yaitu:

Zakat wajib dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, seperti Badan Amil Zakat Nasional, Yayasan Sahabat Yatim Indonesia, atau Yayasan CT Arsa.

Daftar lembaga tersebut dapat dilihat pada lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 22 Tahun 2025 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2022 tentang Badan atau Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

Baca Juga:  UN Interfaith Harmony Week 2022

Bukti pembayaran zakat harus diminta, disimpan dan dilampirkan sebagai dokumen pendukung pada saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Zakat yang telah dibayarkan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan sesuai dengan tahun pembayaran.

Nominal zakat dikurangkan dengan penghasilan bruto untuk memperoleh penghasilan neto, yang selanjutnya dijadikan sebagai dasar penghitungan penghasilan kena pajak.

Perlu disadari bahwa zakat merupakan bentuk ketaatan umat muslim terhadap Allah SWT. Sedangkan pajak merupakan kontribusi wajib setiap warga negara dan menjadi sumber penerimaan utama APBN.

Baca Juga:  Malam Hijrah yang Menegangkan Itu Bagian 1

Sinergi keduanya memberikan manfaat untuk mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi serta menciptakan rasa keadilan bagi para wajib pajak yang telah berperan aktif dalam membiayai kehidupan berbangsa dan bernegara. So, mari tunaikan zakat, jadikan bekal untuk kehidupan akhirat serta gunakan sebagai pengurang pajak pada saat lapor SPT Tahunan tahun depan!

Oleh: Intan Saputri Nasution (Penyuluh Pajak KPP Pratama Lhokseumawe)

Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar