Award Winners

Dugaan Korupsi Dana BOP PKBM, Kejari Aceh Timur Periksa Dinas Pendidikan dan Orang Tua Siswa

Harian Reportase - Senin, 19 Mei 2025
Dugaan Korupsi Dana BOP PKBM, Kejari Aceh Timur Periksa Dinas Pendidikan dan Orang Tua Siswa
Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Jalan Peutua Husen No.06, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. (Dok. Istimewa).  
Penulis
|
Bagikan:

Kejaksaan Negeri Aceh Timur menyidik dugaan korupsi dana BOP PKBM dan akan memeriksa Dinas Pendidikan serta orang tua siswa.


Aceh Timur, HARIANREPORTASE.com —  Kejaksaan Negeri Aceh Timur saat ini tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan pada salah satu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Aceh Timur.

Dugaan ini mencuat setelah ditemukan indikasi adanya pemalsuan data pelaksanaan kegiatan yang berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2025.

Baca Juga:  Ibrahim AS dan Komunitas- part 4

Dana BOP Kesetaraan yang disalurkan oleh pemerintah bertujuan untuk mendukung kegiatan pendidikan non-formal, khususnya bagi warga belajar dalam program pendidikan kesetaraan. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat indikasi penyalahgunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kejaksaan Negeri Aceh Timur telah meningkatkan Perkara ini ke tahap Penyidikan untuk mengungkap fakta-fakta serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Pemeriksaan akan mencakup pihak pengelola PKBM, Dinas Pendidikan terkait, serta orang tua peserta didik.

Baca Juga:  Daftar Lokasi Sekolah Rakyat, Dari Aceh Hingga Papua

Perkara ini telah dilakukan penyelidikan sejak Januari 2025, dan berdasarkan hasil penyelidikan, Tim berkesimpulan bahwa ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian keuangan negara, sehingga perkara ini dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Dr. Lukman Hakim, S.H., M.H., menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk korupsi, terutama dalam sektor pendidikan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi penggunaan dana pendidikan demi memastikan bantuan dari negara dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran.

Bagikan:

1 Komentar pada “Dugaan Korupsi Dana BOP PKBM, Kejari Aceh Timur Periksa Dinas Pendidikan dan Orang Tua Siswa”

  1. Untuk pengangkatan Eselon II harus ada uji kompetensi dulu, dan sudah pernah menduduki jabatan Eselon III, tidak boleh asal tunjuk apalagi pada SKPA yang penting seperti BPKA,BAPPEDA,PU dan INSPEKTORAT.

Tinggalkan Komentar