Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com – Sebanyak 120 saksi telah diperiksa dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan bahwa pengusutan dugaan tindak pidana ini sudah mencapai tahap penyidikan.
“Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti guna menetapkan para pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” kata Ali Rasab di Banda Aceh, Senin (7/10/2024), seperti dilansir Kompas.
Dari 120 saksi yang diperiksa, mereka terdiri dari pegawai BGP Aceh serta pihak-pihak terkait dengan kegiatan di balai tersebut.
Ali Rasab menjelaskan, pada tahun anggaran 2022 dan 2023, Balai Guru Penggerak Aceh menerima alokasi dana dari APBN dengan total Rp 76,4 miliar.
Dana ini terdiri dari Rp19,23 miliar pada tahun 2022 dan Rp57,16 miliar pada tahun 2023.
Dana tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan Balai Guru Penggerak Aceh yang tertuang dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA).
Berdasarkan laporan realisasi anggaran, pada 2022 BGP Aceh menggunakan Rp 18,4 miliar atau 95,69 persen dari anggaran yang dialokasikan. Sedangkan pada 2023, realisasinya mencapai Rp 56,75 miliar atau 99,2 persen.
Namun, berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan BGP Aceh untuk tahun 2022 dan 2023, ditemukan sejumlah kejanggalan. Ada dugaan penggelembungan belanja, kegiatan fiktif, serta konflik kepentingan.
“Dugaan penggelembungan meliputi pengangkatan pegawai honorer, aliran dana kepada pihak tertentu untuk kegiatan yang diduga fiktif, dan lainnya. Kegiatan-kegiatan ini mengarah pada tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Ali Rasab.