Aceh Utara, Harian Reportase – Forum Pengurangan Risiko Bencana (PRB) Kabupaten Aceh Utara mengingatkan adanya potensi konflik horizontal di tengah masyarakat pascabencana banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Aceh Utara.
Potensi konflik tersebut dipicu oleh persoalan pendataan korban terdampak yang dinilai belum valid, tidak transparan, dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam penyaluran bantuan.
Sekretaris Forum PRB Aceh Utara, M. Husen Basyah, menyampaikan bahwa saat ini masyarakat telah memasuki tahapan krusial penanganan pascabencana, mulai dari pembagian Jaminan Hidup (Jadup), penyediaan Hunian Sementara (Huntara), hingga tahapan lanjutan berupa Hunian Tetap (Huntap).
“Sejak awal proses berjalan, kami menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait data penerima bantuan yang simpang siur dan tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan. Ini berpotensi memicu konflik antarwarga,” ujar Husen dalam pernyataan tertulisnya, Senin (10/2/2026).
Menurutnya, akar permasalahan utama terletak pada mekanisme pendataan korban terdampak yang belum berjalan secara transparan dan akuntabel. Meskipun di tingkat bawah selalu disampaikan bahwa data harus valid dan sesuai ketentuan, dalam praktiknya ditemukan indikasi ketidaksesuaian data serta dugaan perlakuan tidak adil.
“Ada masyarakat yang benar-benar terdampak justru terabaikan, sementara pihak lain diduga diuntungkan karena kedekatan personal, hubungan kekerabatan, atau kepentingan kelompok tertentu,” jelasnya.
Husen menegaskan bahwa bencana banjir bandang merupakan musibah yang tidak direncanakan oleh siapa pun dan terjadi atas kehendak Allah SWT. Oleh karena itu, seluruh proses penanganan pascabencana seharusnya dilandasi oleh nilai kejujuran, empati, dan tanggung jawab moral.
“Sangat disayangkan apabila dalam kondisi darurat seperti ini justru muncul praktik-praktik yang mencederai rasa keadilan dan kemanusiaan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila persoalan pendataan tidak segera dibenahi secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat, aparatur gampong, serta mukim, maka konflik berpotensi semakin membesar.
Konflik tersebut dapat bermula dari pembagian Jadup, berlanjut ke penentuan penerima Huntara, hingga memuncak pada penetapan penerima Huntap.
“Dampaknya bukan hanya ketidakadilan sosial, tetapi juga menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Aceh dan aparat pelaksana di lapangan,” tambahnya.
Sebagai Sekretaris Forum PRB Aceh Utara sekaligus Imum Mukim Jrat Manyang, Husen menegaskan bahwa pernyataan ini bukan untuk mencari kesalahan pihak mana pun, melainkan sebagai bentuk peringatan dini dan kepedulian terhadap stabilitas sosial masyarakat.
“Kami mendorong Pemerintah Aceh bersama Satuan Tugas Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas Rehab Rekon) Aceh untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh, memperbaiki sistem pendataan, dan memastikan seluruh bantuan pascabencana benar-benar tepat sasaran,” tutupnya.
Forum PRB Aceh Utara berharap aspirasi ini dapat menjadi perhatian serius dan ditindaklanjuti dengan langkah nyata demi terwujudnya penanganan pascabencana yang adil, transparan, dan berkeadilan sosial bagi seluruh masyarakat Aceh Utara.