Award Winners

Kantah Aceh Timur Percepat Penetapan Hak Tanah, PPL Turun ke Birem Bayeun

Harian Reportase - Jumat, 5 Desember 2025
Kantah Aceh Timur Percepat Penetapan Hak Tanah, PPL Turun ke Birem Bayeun
  
Penulis
|
Bagikan:

Aceh Timur, HARIANREPORTASE.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Timur terus mengakselerasi proses Penetapan Hak Atas Tanah bagi masyarakat.

Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan menurunkan Panitia Pemeriksa Lapang (PPL) ke Kecamatan Birem Bayeun untuk melaksanakan pemeriksaan fisik dan data yuridis bidang tanah.

Kegiatan pemeriksaan lapangan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian antara kondisi fisik tanah di lapangan dengan dokumen yuridis yang diajukan pemohon, sehingga proses penetapan hak dapat berjalan secara akurat, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur menyampaikan bahwa pemeriksaan lapangan menjadi tahapan penting dalam mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah. Menurutnya, kehadiran petugas langsung ke lokasi dapat meminimalkan potensi kesalahan data serta mencegah terjadinya sengketa pertanahan di kemudian hari.

“Melalui kegiatan ini, kami memastikan setiap data yang diproses benar-benar valid. Akurasi data merupakan kunci utama dalam penerbitan hak atas tanah yang memiliki kekuatan hukum,” ujarnya.

Baca Juga:  Bangun Motivasi Jajaran, Sekjen Kementerian ATR/BPN Beri Penghargaan kepada Satker Pengelola Kearsipan Terbaik

Dalam pelaksanaannya, tim PPL melakukan pengukuran batas-batas bidang tanah, memverifikasi riwayat penguasaan dan pemanfaatan tanah, serta mengumpulkan bukti pendukung dari masyarakat setempat. Seluruh tahapan dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas dan pelayanan yang terpercaya.

Kantah Aceh Timur menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan intensitas pemeriksaan lapangan di seluruh wilayah kabupaten.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif mendukung program penetapan hak atas tanah guna mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum di Kabupaten Aceh Timur.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar