Aceh Barat Daya, HARIANREPORTASE.com — Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat Daya terus memperkuat peranannya dalam menjaga kedamaian dan kepastian hukum di bidang pertanahan. Hari ini, Jumat (14/11/2025), kantor pertanahan memediasi sengketa tanah yang terjadi di Desa Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie.
Kepala Kantor Pertanahan Abdya, Aminah, S.Sit., MM, menjelaskan bahwa mediasi sengketa pertanahan merupakan upaya preventif untuk mencegah konflik berkepanjangan sekaligus memberikan solusi yang adil bagi semua pihak.
“Kami berkomitmen untuk membantu masyarakat mencapai kesepakatan yang adil dan menyelesaikan konflik agraria dengan cara damai. Tujuan kami adalah terciptanya kepastian hukum sekaligus menjaga harmonisasi sosial di tengah masyarakat,” ujar Aminah.
Kegiatan mediasi ini melibatkan pihak-pihak terkait secara langsung, termasuk warga yang bersengketa, aparat desa, dan staf Kantor Pertanahan Abdya. Prosesnya dilakukan secara terbuka, profesional, dan berfokus pada solusi win-win bagi semua pihak.
Melalui upaya mediasi ini, Kantor Pertanahan Abdya berharap dapat mengurangi potensi konflik di masyarakat sekaligus menegakkan kepastian hukum dalam penguasaan, pemilikan, dan penggunaan tanah di daerah ini.
“Kedamaian masyarakat dan kepastian hukum adalah prioritas kami. Tanah tertata, masyarakat sejahtera,” pungkas Aminah.