Award Winners

Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya

Harian Reportase - Rabu, 23 Oktober 2024
Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya
Ilustrasi  
Penulis
|
Bagikan:

Jakarta, HARIANREPORTASE.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap 3 orang hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (23/10/2024).

Ketiga hakim tersebut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh kejagung terkait dugaan suap dalam vonis bebas yang diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah membenarkan informasi tersebut.

“Iya (penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait suap dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur),” ujar Febrie Adriansyah kepada wartawan Rabu (23/10/2024).

Febrie juga menambahkan bahwa seorang pengacara telah ditangkap sebagai pihak penyuap.

“Lawyer, satu orang (adalah pihak penyuapnya),” jelasnya.

Mengenai nilai suap, Febrie menjelaskan bahwa hal tersebut masih dalam proses penghitungan jumlahnya.

“Masih dihitung,” tegasnya.

Untuk diketahui, Ronald Tannur merupakan anak mantan anggota DPR RI yang sebelumnya terlibat kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).

Pada Juli 2024, Ronald divonis bebas dalam kasus tersebut, yang kemudian memicu dugaan adanya intervensi dan suap di balik keputusan tersebut.

Vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera itu diketok oleh majelis hakim yang terdiri atas Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Komisi Yudisial (KY) juga melakukan pengusutan terkait pelanggaran etik para hakim terkait vonis bebas tersebut.

Dalam rapat di DPR, KY menyatakan tiga hakim itu akan dijatuhi sanksi etik berat. Mereka akan diberhentikan.

Baca Juga:  Memastikan Kesehatan Petugas Pengamanan PUSS, Sidokkes Polres Aceh Timur Lakukan Pemeriksaan Kesehatan

“Menjatuhkan sanksi berat kepada terlapor 1 Erintuah Damanik, terlapor 2 Mangapul, dan terlapor 3 Heru Hanindyo berupa ‘Pemberhentian Tetap Dengan Hak Pensiun’,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito dilansir dari materi konsultasi KY dengan Komisi III DPR RI, Senin (26/8/2024).

Melansir Tribunnews.com, Berikut sosok 3 hakim yang bebaskan Ronald Tannur kini ditangkap Kejagung

1. Erintuah Damanik

Erintuah Damanik telah bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sejak Juli 2020.

Mengutip laman Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik merupakan hakim Kelas 1A Khusus dengan pangkat golongan Pembina Utama Madya.

Erintuah juga pernah bertugas di PN Pontianak.

Dirinya juga pernah menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Medan pada 2019.

Saat bertugas di PN Medan, Erintuah Damanik pernah memberikan vonis pada Zuraida.

Erintuah merupakan pria kelahiran 24 Juli 1961, kini dirinya berusia 63 tahun.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 16 Januari 2023, Erintuah memiliki total kekayaan sebesar Rp 8,055 miliar.

2. Mangapul

Mangapul adalah hakim di PN Surabaya yang ikut mengadili Ronald Tannur.

Sebelum bertugas di PN Surabaya, ia pernah menjadi Ketua PN Tebing Tinggi, Sumatera Utara, dan bertugas di PN Pekanbaru.

Mengutip laman Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik merupakan hakim Kelas 1A Khusus dengan pangkat golongan Pembina Utama Madya.

Baca Juga:  Rekam Jejak Kepala BPIP: Dari Pelarangan Jilbab Hingga Sebut 'Agama Musuh Pancasila'

Dirinya kelahiran 23 Juni 1964, kini berusia 60 tahun.

Merujuk pada NIP-nya, Mangapul diangkat menjadi PNS pada 10 Maret 1993.

Kasus besar yang pernah dipegangnya adalah tragedi Kanjuruhan.

Dalam perkara itu, dia pernah memvonis bebas mantan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi.

Namun di tingkat kasasi di Mahkamah Agung, putusan itu dibatalkan.

Kini, keduanya divonis penjara masing-masing 2,5 tahun dan 2 tahun.

Mangapul melapor harta kekayaan untuk tahun periodik 2023.

Ia memiliki total harta kekayaan sebesar Rp1.316.900.000 (Rp1,31 miliar).

3. Heru Hanindyo

Heru Hanindyo mulai bertugas di PN Surabaya sejak akhir November 2023.

Sebelumnya, ia bertugas di PN Jakarta Pusat, PN Gianyar Bali, dan pernah menjadi Ketua PN Manokwari.

Lahir di Dompu, NTB pada 24 Februari 1979, Heru kini berusia 45 tahun.

Ia meraih gelar S1 Akuntansi dari Universitas Trisakti pada 2001, Magister Manajemen dari universitas yang sama pada 2003, dan S1 Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Islam pada tahun yang sama, mengutip BangkaPos.com.

Heru juga memperoleh gelar S2 dari Universitas Padjadjaran pada 2004 dan dari Kyushu University, Jepang pada 2013.

Dalam LHKPN yang disampaikan pada 30 Maret 2019, Heru memiliki kekayaan sebesar Rp 5,6 miliar, yang terdiri dari dua tanah dan bangunan, dua kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

Baca Juga:  Menakar Kegagalan Penanganan Bencana Sumatera

Mangapul Pernah Dilaporkan Terima Suap saat Putus Perkara Pailit

Diketahui Mangapul pernah dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung atas dugaan suap saat memutus perkara No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby tentang pidana mafia kepailitan oleh perusahaan yang bergerak di bidang properti di Denpasar, Bali.

Dugaan suap tersebut karena hakim Mangapul bersama 2 hakim lainnya yakni Suswanti SH dan dan Sudar SH memberikan vonis bebas kepada terdakwa Victor S Bachtiar.

Menurut Kuasa Hukum Pidana PT Hitakara, Primaditya Wirasandi, dalam fakta persidangan telah terungkap jelas peran terdakwa selaku kuasa hukum Pemohon PKPU membuat tagihan palsu kepada PT Hitakara.

Padahal tagihan seharusnya dialamatkan kepada perusahaan lain.

“Akibatnya, dua buah aset properti milik kliennya masuk ke dalam harta pailit yang kini dikuasai kurator,” katanya kepada wartawan di Surabaya, Jumat (30/8/2024).

Perusahaan yang sedang berangsur membaik pasca-pandemi Covid 19 itu menurut Primaditya, saat ini mengalami kerugian yang besar dan berhenti beroperasi karena pailit.

Vonis tersebut diputus beberapa hari sebelum Mangapul menjatuhkan vonis kepada Ronald Tannur pada 30 Juli 2024.

“Jadi dalam sepekan, hakim Mangapul memutus bebas 2 terdakwa dalam perkara berbeda,” ucapnya.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar