Award Winners

Melindungi Generasi Emas Aceh di Era Digital: Kalaborasi Negara, Orang Tua, untuk Platform Media sosial

Harian Reportase - Minggu, 9 Februari 2025
Melindungi Generasi Emas Aceh di Era Digital: Kalaborasi Negara, Orang Tua, untuk Platform Media sosial
Adam Juliandika. (Dok. Pribadi)  
Penulis
|
Bagikan:

Penulis : Adam Juliandika (Mahasiswa Pascasarjana S2) Magister Hukum Tata Negara, Universitas Abulyatama Aceh.
[email protected]


Media sosial memiliki dua sisi yang saling berlawanan. Di satu sisi, platform digital dapat menjadi sarana edukasi, kreativitas, dan komunikasi. Namun, tanpa pengawasan dan edukasi yang tepat, media sosial dapat menjadi pintu masuk berbagai risiko serius.


HARIANREPORTASE.com — Wacana pembatasan usia dalam pembuatan akun media sosial yang digagas oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid pada tahun 2025 telah menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan, termasuk di Aceh.

Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital, seperti paparan terhadap konten kekerasan, pornografi, serta ujaran kebencian.

Dukungan terhadap kebijakan ini datang dari berbagai pihak, termasuk Senator Aceh DPD RI, Tgk Ahmada MZ. Beliau menyoroti tingginya penggunaan media sosial di Indonesia, yang sayangnya tidak selalu diimbangi dengan literasi digital yang baik. Banyak anak dan remaja terjebak dalam penggunaan gadget yang berlebihan, yang berpotensi merusak kesehatan mental serta menurunkan interaksi sosial di dunia nyata.

Sebagai generasi muda Aceh, saya memahami bahwa media sosial memiliki dua sisi yang saling berlawanan. Di satu sisi, platform digital dapat menjadi sarana edukasi, kreativitas, dan komunikasi. Namun, tanpa pengawasan dan edukasi yang tepat, media sosial dapat menjadi pintu masuk berbagai risiko serius.

Baca Juga:  Menyambut Keistimwaan Al-Qur'an Dalam Peringatan Nuzulul Qur'an

Menurut laporan We Are Social (2024), terdapat 167 juta pengguna internet di Indonesia, dengan 125 juta di antaranya aktif di media sosial. Angka ini menunjukkan bahwa dunia digital telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat, termasuk anak-anak dan remaja. Oleh karena itu, langkah pembatasan harus diimbangi dengan pendekatan lain yang lebih komprehensif.

Pendekatan Alternatif yang Dapat Dipertimbangkan

1. Peningkatan Literasi Digital

Pemerintah, sekolah, dan keluarga perlu berkolaborasi dalam meningkatkan pemahaman anak-anak mengenai dunia digital. Edukasi tentang memilah informasi, menghindari konten negatif, serta memahami dampak penggunaan media sosial sangat penting dalam membentuk kebiasaan digital yang sehat.

“Pendidikan adalah senjata paling ampuh yang dapat kamu gunakan untuk mengubah dunia.” Nelson Mandela

2. Pengawasan Orang Tua yang Proaktif

Orang tua harus berperan aktif dalam membimbing anak-anak mereka. Selain menetapkan batasan waktu penggunaan gadget, orang tua juga harus berdialog dengan anak-anak mengenai manfaat dan bahaya media sosial.

3. Pengembangan Konten Positif

Dukungan dari pemerintah, kreator konten, dan platform media sosial sangat dibutuhkan untuk memperbanyak konten edukatif yang menarik bagi anak-anak.

4. Pemanfaatan Teknologi Pengawasan

Berbagai aplikasi dan fitur telah dikembangkan untuk membantu orang tua dalam mengontrol aktivitas daring anak-anak. Teknologi ini dapat menjadi solusi dalam membimbing mereka tanpa harus melarang sepenuhnya.

Baca Juga:  Netizen Serukan Boikot Lesti Kejora dan Rizky Billar, Ini Tanggapan KPI

5. Keterlibatan Masyarakat

Masyarakat juga harus berperan aktif dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman dengan melaporkan konten berbahaya, mendukung kampanye literasi digital, serta membangun budaya bermedia sosial yang sehat.

Visi dan Misi Dakwah dalam Dunia Digital

Visi dakwah dalam era digital adalah menciptakan generasi yang tidak hanya melek teknologi, tetapi juga berakhlak mulia dalam menggunakannya. Misi yang harus diwujudkan mencakup:

  1. Menyebarkan konten-konten islami yang edukatif dan inspiratif.
  2. Membimbing anak-anak agar memahami nilai-nilai Islam dalam bersosial media.
  3. Meningkatkan kesadaran tentang bahaya konten negatif dan hoaks.
  4. Menguatkan peran keluarga sebagai benteng utama dalam literasi digital.

Pesan Islam dalam Menghadapi Dunia Digital

Allah telah mengingatkan manusia untuk selalu berhati-hati dalam menerima informasi dan berinteraksi di dunia maya.

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya.” (QS. Al-Isra’: 36)

Rasulullah SAW juga bersabda:

“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia berkata yang baik atau diam.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini mengajarkan bahwa dalam bermedia sosial, seseorang harus berhati-hati dalam menyebarkan informasi dan berkomentar agar tidak menimbulkan keburukan.

Pesan bagi Anak dan Orang Tua

✅ Untuk Anak-anak:
• Gunakan media sosial untuk hal-hal bermanfaat.
• Hati-hati dalam memilih teman daring.
• Jangan membagikan informasi pribadi di internet.
• Jika menemukan konten mencurigakan, segera laporkan kepada orang tua atau guru.

Baca Juga:  Penyelewengan PON 2024, Menpora Lapor ke Kejagung Hingga Bareskrim Polri

✅ Untuk Orang Tua:
• Berbicaralah secara terbuka dengan anak-anak tentang media sosial dan dampaknya.
• Bantu mereka memilih konten yang positif dan sesuai usia.
• Tetapkan batasan waktu penggunaan gadget.
• Jadilah contoh yang baik dalam bermedia sosial.

Kesimpulan

Pembatasan akun media sosial bagi anak-anak memang menjadi salah satu solusi untuk melindungi mereka dari dampak negatif dunia digital. Namun, langkah ini harus diiringi dengan edukasi literasi digital, pengawasan orang tua, serta keterlibatan masyarakat agar upaya ini benar-benar efektif.

Dengan pendekatan yang seimbang antara regulasi, edukasi, dan pengawasan, kita dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda. Ini bukan hanya tentang melindungi mereka dari bahaya dunia maya, tetapi juga membekali mereka dengan keterampilan untuk memanfaatkan teknologi secara bijak dan produktif.

Referensi :

Al-Qur’an, Surah Al-Isra’ ayat 36

Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim

We Are Social. (2024). Digital 2024: Indonesia.

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2023). Strategi Nasional Literasi Digital.

UNICEF Indonesia. (2022). Laporan Situasi Anak di Indonesia 2022.

Internet Sehat. (2021). Survei Penggunaan Internet pada Anak dan Remaja.

Seto Mulyadi. (2020). Lindungi Anak dari Konten Negatif di Internet.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar