Dewantara, HARIANREPORTASE.com – Pelaku utama pembunuhan terhadap sales mobil Hasfiani (37) yang akrab disapa Imam, warga Desa Uteuen Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara dijerat pasal berlapis.
Pelaku utama pembunuhan itu adalah Kelasi Dua Dede Irawan, prajurit TNI AL Lhokseumawe, pada 14 Maret 2025.
Dede Irawan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, UUD darurat atas kepemilikan senjata api, dan Pasal 181 berupaya menghilangkan atau menyembunyikan kematian korban.
Ancaman maksimalnya adalah hukuman mati.
Sementara itu, dua orang saksi mahkota dalam kasus tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya adalah Kelasi Dua Aldi Yudha Prasetyo dan Kelasi Dua Nur Azlam Affandi, personel TNI AL Lhokseumawe.
Majelis Hakim Pengadilan Militer I.01 Banda Aceh memerintahkan dua saksi tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Pengadilan yang berlangsung secara marathon selama dua hari terakhir itu mengungkapkan peran kedua prajurit tersebut dalam membantu tersangka utama membuang mayat korban dan menutupi perbuatan pidana itu.
Karena itu, hakim berpendapat kedua saksi mahkota tersebut menjadi tersangka dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Lhokseumawe.
Keduanya dijerat dengan Pasal 181 KUHPidana tentang perbuatan menyembunyikan kematian atau kelahiran seseorang dengan cara mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Sidang digelar terbuka
Sidang digelar terbuka untuk umum dan dipimpin oleh Letkol Chk Arif Kusnandar, dengan hakim anggota Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri.
Juru bicara Pengadilan Militer I.01 Banda Aceh, Mayor Chk Raden Muhammad Hendri, pada Kamis (8/5/2025) menyebutkan, persidangan digelar di Pengadilan Negeri Lhokseumawe untuk memudahkan oditur militer menghadirkan para saksi dalam persidangan tersebut.
“Kami gelar di Lhokseumawe agar mudah mendatangkan saksi, persidangan marathon agar bisa segera selesai proses persidangannya,” terang Raden dilansir kompas.com
Dalam persidangan, bertindak sebagai oditur atau jaksa adalah Bambang Permadi, sedangkan Panitera adalah Lettu Chk Ageng Suyanto.
Sebelumnya, Kelasi Dua berinisial DI membunuh sales mobil Imam pada 14 Maret 2025.
Mayatnya dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke Gunung Salak, Kabupaten Aceh Utara.