Aceh Timur, HARIANREPORTASE.com – Polres Aceh Timur bekerja sama dengan Bea Cukai Langsa berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang dan hewan ilegal yang masuk melalui jalur laut di wilayah hukum Polsek Madat.
Dua unit kendaraan pengangkut diamankan di Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, pada Minggu pagi (15/06/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., membenarkan adanya pengamanan dua kendaraan jenis Suzuki Traga dengan nomor polisi BL 8438 DG dan BL 8458 DB yang diduga digunakan untuk mengangkut barang dan hewan ilegal asal luar negeri.
“Kedua kendaraan tersebut awalnya dicurigai oleh warga karena membawa muatan yang tidak wajar. Informasi itu segera kami tindaklanjuti bersama Bea Cukai Langsa,” ujar Kapolres.
Wakapolres Aceh Timur, Kompol Abdul Muin, S.H., M.M., bersama tim Bea Cukai Langsa segera menuju lokasi dan mengamankan kendaraan beserta dua orang yang diduga terlibat, yakni SU dan MU. Keduanya langsung dibawa ke Polres Aceh Timur untuk pemeriksaan awal.
Setelah dilakukan pendalaman, SU diketahui merupakan oknum anggota aktif TNI AL. Oleh karena itu, kasus tersebut selanjutnya diserahkan kepada Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL) untuk proses lebih lanjut.
Sementara MU dibawa oleh pihak Bea Cukai Langsa guna pemeriksaan lanjutan terkait keterlibatannya.
“Dua kendaraan beserta muatan ilegal telah diamankan oleh Bea Cukai Langsa. SU telah diserahkan ke kesatuannya, sedangkan MU masih dalam pemeriksaan Bea Cukai,” jelas Irwan.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi atas kepedulian masyarakat yang cepat melaporkan dugaan tindak pidana tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungan. Semakin kuat sinergi antara warga dan kepolisian, maka semakin besar peluang kita dalam menekan angka kriminalitas,” ujarnya.
Hingga kini, penanganan kasus ini sepenuhnya berada di bawah wewenang POM AL dan Bea Cukai Langsa, termasuk penentuan status hukum terhadap SU dan MU.