Award Winners

Sepanjang Mei 2024, 4 Aturan Baru Pemerintah Yang Tuai Polemik

Harian Reportase - Senin, 3 Juni 2024
Sepanjang Mei 2024, 4 Aturan Baru Pemerintah Yang Tuai Polemik
Tangkapan layar PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.(peraturan.bpk.go.id)  
Penulis
|
Bagikan:

HARIANREPORTASE.com — Sepanjang bulan Mei 2024, terdapat sejumlah aturan baru pemerintah yang diteken Presiden Joko Widodo menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Mulai dari Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) hingga izin usaha pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan.

Aturan tersebut menuai polemik dimasyarakat, karena aturan-aturan tersebut dianggap semakin membebani masyarakat.

Berikut aturan baru yang resmi ditandatangani Presiden Jokowi dan sempat menuai perhatian publik:

1. Perpres Jaminan Kesehatan

Pada pertengahan Mei 2024, masyarakat diramaikan dengan kabar penghapusan kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Aturan yang diundangkan pada 8 Mei 2024 itu salah satunya mengatur soal KRIS yang akan diterapkan maksimal 30 Juni 2025.

Kendati demikian, sejumlah masyarakat mengaku khawatir akan pelayanan sesuai kelas yang diterima serta besaran iuran yang harus dibayarkan setiap bulan.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pun mengatakan, iuran untuk BPJS Kesehatan tidak boleh dibeda-bedakan berdasarkan kelasnya, yakni kelas 1, 2, dan 3.

Menurut dia, pihaknya tengah berupaya untuk membuat standardidasi iuran yang harus dibayar untuk BPJS Kesehatan.

Baca Juga:  Al-Qur'an Terjemah Bahasa Gayo Diserahkan ke Perpustakaan Masjid Nabawi

“Iurannya nanti akan kita sederhanakan, karena sekarang kan iurannya terlalu berjenjang. Kita lihat yang kelas 3 ini mau kita standarkan, sehingga jangan terlalu dibedakan dong antara kelas 3, kelas 2, kelas 1 minimalnya. Ini kita mau standarkan,” ujar Budi, dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/5/2024).

Pihaknya juga mengaku masih mempertimbangkan batas iuran mana yang akan dipakai, apakah kelas 1, 2, atau 3.

“Sebenarnya sebentar lagi sudah final kok dan itu yang dibicarakan juga dengan BPJS, dibicarakan juga dengan asosiasi rumah sakit,” ujar dia.

2. PP Tapera

Pada 20 Mei 2024, Presiden Jokowi menerbitkan aturan terbaru iuran dana Tapera, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Salah satu isi aturan tersebut mewajibkan potongan 3 persen dari gaji pekerja setiap bulannya, dengan perincian dari pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Pemberi kerja wajib mendaftarkan kepesertaan pekerja kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat tujuh tahun sejak PP berlaku pada 2020 atau maksimal 2027.

Kebijakan ini dinilai membebani pemberi kerja dan pekerja yang merasa sudah banyak potongan wajib terhadap penghasilan bulanannya.

Baca Juga:  Kronologi dan Motif Pembunuhan Kurir di Aceh Timur

Tapera sendiri merupakan dana simpanan yang disetorkan secara rutin dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan.

Namun, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan, pekerja yang sudah memiliki rumah atau mengambil kredit pemilikan rumah (KPR) masih tetap wajib menyetorkan iuran.

“Jadi kenapa harus ikut nabung? Ya tadi prinsip gotong-royong di UU itu pemerintah, masyarakat yang punya rumah, bagi yang belum punya rumah, semua membaur,” kata Heru, dilansir dari Kompas.com, Jumat (31/5/2024).

Dia menegaskan, dana yang dikumpulkan dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan.

Uang yang sudah disetorkan tersebut nantinya akan dikembalikan, tetapi setelah peserta pensiun atau berhenti dari pekerjaan, yakni saat berusia 58 tahun.

“Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” terangnya.

3. PP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan

Presiden Jokowi turut menandatangani PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (31/5/2024), aturan yang diteken pada 30 Mei 2024 itu memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan untuk mengelola pertambangan.

Baca Juga:  Dewan Dakwah Langsa Silaturrahmi ke MITQ Tamaddun Aceh Timur

Perizinan tersebut tertuang dalam Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.

Pasal 83A ayat (1) merinci, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan organisasi keagamaan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memang memberi hak istimewa kepada organisasi kemasyarakatan, salah satunya berupa aset pertambangan.

Izin tambang akan diberikan kepada ormas khusus keagamaan, meski daftar yang akan mendapatkannya belum tersedia.

4. Perpanjangan izin PT Freeport

Di sisi lain, aturan yang sama juga memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia.

Dilansir dari Kontan, Jumat, perpanjangan izin untuk perusahaan emas dan tembaga yang beroperasi di Tembagapura, Mimika, Papua Tengah itu diberikan sampai ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 10 tahun.

Namun, guna mendapatkan IUPK ini, Freeport harus memenuhi persyaratan yang diajukan pemerintah. Di antaranya, memiliki fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) dan menambah saham 10 persen kepada pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi 61 persen dari sebelumnya 51 persen.

Demikian informasi sejumlah aturan baru pemerintah sepanjang Mei 2024 yang menuai pro kontra, dilansir dari laman kompas.com.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar