Award Winners

Tiga ASN di Aceh Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan PPPK

Harian Reportase - Jumat, 15 November 2024
Tiga ASN di Aceh Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan PPPK
Ilustrasi tikus berdasi.  
Penulis
|
Bagikan:

Gayo Lues, HARIANREPORTASE.com — Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gayo Lues ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.

Ketiga ASN tersebut langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues, Rabu (13/11/2024).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Kejari menggelar perkara dan menemukan cukup bukti sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Baca Juga:  Rekrutmen Tamtama TNI AU, Pelamar Minimal Tamatan SMP

Kajari Gayo Lues melalui Kasi Intelijen, Handri SH, menyebut bahwa minimal dua alat bukti telah terpenuhi, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014.

Ketiga tersangka, yaitu M (Kabid Manajemen Kepegawaian pada BKPSDM), B (Ketua Panitia Penerimaan PPPK pada Dinas Pendidikan tahun 2022 dan operator aplikasi SIM PKB), dan K (staf Dinas Pendidikan sejak 2017), diduga terlibat penyimpangan pada penerimaan PPPK formasi guru.

“Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf (e), Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat 1 KUHP,” ujar Handri.

Baca Juga:  Evaluasi Semester II, Sekjen ATR/BPN Targetkan Capaian Kinerja 98% untuk Tahun 2026

Ia menambahkan, kasus ini bermula dari laporan pengaduan terkait praktik suap dalam seleksi PPPK. Peserta yang ingin diluluskan sebagai PPPK guru diduga harus membayar Rp 10 juta.

“Praktik ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan PPPK di Gayo Lues,” kata Handri.

Ketiga ASN tersebut ditahan di Rutan Kelas IIB Blangkejeren selama 20 hari hingga 2 Desember 2024.

“Penyidik sedang merampungkan berkas agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” tandasnya.

Baca Juga:  RAPI Aceh Timur Tebar Berkah Ramadhan: Buka Puasa Bersama, Santuni Anak Yatim dan Bagi Takjil

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Dugaan Suap untuk Penerimaan PPPK di Aceh, 3 ASN Ditahan”.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar