Award Winners

4 T Dana BOS Madrasah Swasta Tahun 2023 Segera Cair, Berikut Prosedurnya

4 T Dana BOS Madrasah Swasta Tahun 2023 Segera Cair, Berikut Prosedurnya
Foto : Ilustrasi  
Penulis
|
Editor

Jakarta, HARIANREPORTASE.com – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Swasta Tahun 2023 senilai Rp. 4 triliun segera dicairkan.

Anggaran tersebut saat ini sudah berada di rekening bank penyalur (RPL), pihak madrasah swasta sudah bisa mulai memproses pencairannya sesuai juknis yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Anggaran tersebut diperuntukkan kepada 49.074 madrasah swasta, dan ini merupakan pencairan dana BOS Madrasah tahap I.

“Beberapa waktu lalu saya telah menyetujui pencairan tersebut dan sesuai prosedur per hari ini dana tersebut sudah cair dari Ditjen Perbendaharaan (DJPb) ke rekening bank penyalur BOS milik Pendis Kemenag RI,” terang Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi merinci, bahwa anggaran yang tersedia akan dicairkan untuk 24.034 Madrasah Ibtidaiyah (MI) dengan anggaran sebesar Rp1.722.236.140.000, 16.667 Madrasah Tsanawiyah (MTs) dengan total anggaran Rp1.446.216.940.000, dan 8.373 Madrasah Aliyah (MA) dengan anggaran sebesar Rp801.145.035.000.

Baca Juga:  Nasib Ummat Islam Rohingya

Isom melanjutkan, tahun ini mulai diterapkan kebijakan BOS Majemuk, dimana pendanaan dana BOS dengan nilai yang variatif, sesuai tingkat kemahalan di daerah tempat madrasah itu berada.

Misalnya, besaran BOS MI, MTs, dan MA yang ada di Jawa, tidak sama dengan madrasah yang ada di Papua. Sebab, tingkat kemahalan barangnya memang berbeda.

“Dengan dana BOS Majemuk diharapkan madrasah bisa lebih memenuhi kebutuhan operasionalnya dan tentu saja akan meningkatkan mutu pendidikan di madrasah. Manfaatkan anggaraan ini sesuai peruntukannya dan secara akuntabel,” harap Isom

Baca Juga:  Bantuan Lembaga Mitra dari Kemenag, Berikut Syarat dan Cara Daftar

Isom menambahkan, pihaknya telah mempersiapkan aplikasi EDM ERKAM V.2 yang siap digunakan untuk proses penyaluran dana BOS dari RPL Pendis hingga rekening madrasah.

“Tahun ini tidak ada pembaharuan rekening, sehingga madrasah bisa menggunakan rekening yang dipakai untuk menerima BOS tahun sebelumnya,” lanjut Isom

Berikut Prosedur Pencairan BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Edaran Ditjen Pendidikan Islam No B-5/DJ.I/Dt.I.I/01/2023, Sebagai Berikut :

1. Madrasah yang telah mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM wajib melakukan pengisian EDM dan eRKAM pada aplikasi eRKAM V.2

2. Madrasah yang belum mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM, melakukan pengisian RKAM secara manual dan di-upload pada aplikasi eRKAM v.2

Baca Juga:  PAS Kembali Pulangkan Jenazah Warga Jangka Bireuen Yang Meninggal di Jakarta

3. Penggunaan Aplikasi eRKAM V.2 sebagai syarat pencairan BOS pada Madrasah pada Link https://erkam.kemenag.go.id/home

4. Cara pengisian EDM dan eRKAM v.2 dapat dipelajari secara mandiri dengan cara mengakses panduan yang disediakan di aplikasi

5. Guna memperdalam pemahaman penggunaan aplikasi EDM dan eRKAM V.2, Madrasah dapat secara mandiri atau dengan dukungan dari KAnkemenag/Kanwil setempat menyelenggarakan kegiatan penguatan kapasitas dengan menggunakan anggaran rupiah murni bersumber dari dana BOS/DIPA masing-masing.

6. Untuk memperlancar proses penginputan realisasi, Madrasah diimbau melakukan pengisian melalui aplikasi eRKAM secara rutin tiap bulannya

7. Input eRKAM 2023 dapat dilakukan setelah menerima Surat Edaran Akokasi Dana BOS 2023

Bagikan:

Tinggalkan Komentar