HARIANREPORTASE.com — Masa tunggu haji di setiap provinsi di Indonesia berbeda beda, yang paling singkat 16 tahun dan yang paling lama 38 tahun.
Waktu tunggu tercepat dipegang oleh provinsi Sulawesi Utara yakni 16 tahun. Dan waktu tunggu terlama dipegang oleh Kalimantan Selatan yakni 38 tahun.
Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag, Sabtu (18/5/2024), Berikut masa antrian atau masa tunggu jamaah haji di Indonesia :
Aceh: 34 tahun (kuota: 4.116 jemaah)
Sumatera Utara: 20 tahun (kuota: 7.815 jemaah)
Sumatera Barat: 24 tahun (kuota: 4.331 jemaah)
Riau: 26 tahun (kuota: 4.742 jemaah)
Jambi: 32 tahun (kuota: 2.736 jemaah)
Sumatera Selatan: 23 tahun (kuota: 6.594)
Lampung: 23 tahun (kuota: 6.616 jemaah)
DKI Jakarta: 28 tahun (kuota: 7.412 jemaah)
Jawa Tengah: 32 tahun (kuota: 28.510 jemaah)
D.I. Yogyakarta: 33 tahun (kuota: 2.951 jemaah)
Jawa Timur: 35 tahun (kuota: 33.031 jemaah)
Bali: 28 tahun (kuota: 656 jemaah)
Nusa Tenggara Barat: 36 tahun (kuota: 4.226 jemaah)
Nusa Tenggara Timur: 23 tahun (kuota: 629 jemaah)
Kalimantan Tengah: 27 tahun (kuota: 1.514 jemaah)
Kalimantan Selatan: 38 tahun (kuota: 3.589 jemaah)
Sulawesi Utara: 16 tahun (kuota: 668 jemaah)
Sulawesi Tengah: 23 tahun (kuota: 1.873 jemaah)
Sulawesi Tenggara: 27 tahun (kuota: 1.902 jemaah)
Papua: 25 tahun (kuota: 1.012 jemaah)
Banten: 27 tahun (kuota: 8.877 jemaah)
Gorontalo: 17 tahun (kuota: 918 jemaah)
Kepulauan Riau: 23 tahun (kuota: 1.212 jemaah)
Pada tahun ini, Arab Saudi menetapkan jumlah kuota haji untuk Indonesia menjadi 241.000 dengan tambahan kuota 20.000. Jumlah tersebut terdiri atas 221.720 kuota jemaah haji reguler dan 19.280 kuota jemaah haji khusus.
Dengan jumlah tersebut, haji 2024 menjadi haji dengan kuota jemaah terbanyak sepanjang sejarah penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.