Award Winners

Apakah NIK KTP Sudah Terdaftar NPWP atau Belum, Berikut Cara Ceknya

Harian Reportase - Senin, 3 Juni 2024
Apakah NIK KTP Sudah Terdaftar NPWP atau Belum, Berikut Cara Ceknya
Ilustrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).(Shutterstock)  
Penulis
|
Bagikan:

HARIANREPORTASE.com – Pemerintah meminta masyarakat untuk segera mengaktivasi atau memadankan nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebelum 1 Juli 2024.

Pemadankan ini wajib dilakukan, bila tidak maka masyarakat akan mengalami berbagai kendala saat mengakses layanan pajak.

Hal itu tertuang dalam Pasal 2 angka 1 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pemadanan ini merupakan program untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia.

“Batas akhir waktu pemadanan NIK-NPWP bagi wajib pajak orang pribadi adalah 30 Juni 2024. Ini sesuai PMK Nomor 136 Tahun 2024,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti Kamis (30/5/2024), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga:  Mulai 11 Maret, Tol Binjai-Langsa Seksi Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Beroperasi tanpa Tarif

Dwi mengungkapkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK NPWP hingga batas waktu yang ditentukan akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan.

Kendala itu, antara lain saat wajib pajak mengakses layanan administrasi yang mensyaratkan NPWP, seperti mengurus surat pemberitahuan tahunan (SPT) dan aktivasi electronic filing identification number (EFIN).

Cara Cek Apakah NIK KTP Sudah Terdaftar NPWP atau Belum

Masuk ke laman ereg.pajak.go.id

Baca Juga:  Kalkulasi Kehidupan

Klik “Cek NPWP”

Anda juga dapat langsung mengunjungi laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp

Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha

Setelah itu, klik “Cari” untuk mengetahui apakah NIK sudah terdaftar NPWP atau belum.

Cara Memadankan NIK jadi NPWP

Masuk ke laman www.pajak.go.id

Klik menu “Login”

Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha)

Klik “Login” Setelah berhasil login atau masuk ke akun, maka pilih menu “Profil” dan masukkan kembali 16 NIK sesuai KTP
Pada menu ini, pilih tab data lainnya

Baca Juga:  Puluhan Anggota RAPI Aceh Timur Meriahkan Malam Keakraban di Kuala Bugak

Halaman akan menampilkan tab data utama, data lainnya, data KLU, hingga anggota keluarga Isi data pada kolom yang tersedia, baik itu nama, NIK, NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta nomor telepon

Jika data sudah dimasukkan dengan benar, pilih “Validasi” dan klik “Ubah Profil”

Klik “Ya” jika telah yakin dengan data yang diinput.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar