Award Winners

KIP Ingatkan 5 Jenis Informasi yang Tak Boleh Dibuka ke Publik

KIP Ingatkan 5 Jenis Informasi yang Tak Boleh Dibuka ke Publik
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyudha di acara Rakernis Humas Polri, Kamis (2/3/2023). (Dok: Humas Polri)  
Penulis
|
Editor

Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Komisi Informasi Pusat (KIP) kembali mengingatkan ada lima jenis informasi yang tidak boleh dibuka ke publik.

Hal itu disosialisasikan Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyudha di acara Rakernis Humas Polri, Kamis (2/3/2023).

Ada lima kategori informasi yang dikecualikan.

“Informasi yang dikecualikan itu sudah tertuang dalam Pasal 17 UU KIP,” ujar Arya.

Pertama adalah informasi mengenai proses hukum, terutama yang bisa menghambat proses penegakan hukum.

Baca Juga:  Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS

Kendati demikian, ada pengecualian untuk putusan badan peradilan; keputusan, surat edaran dari lembaga hukum; dan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan.

Lalu, informasi mengenai perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) dan persaingan usaha di mana bisa menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari usaha tak sehat.

Kemudian informasi ihwal pertahanan dan kerahasiaan negara, lantaran dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkap kekayaan alam negara, merugikan ekonomi nasional, dan merugikan kepentingan hubungan luar negeri.

Baca Juga:  Israel Lolos Piala Dunia di Indonesia, Legislator: Kemerdekaan Palestina Harga Mati

Selanjutnya ada informasi tentang hak pribadi yang berupa isi akta otentik yang bersifat pribadi atau wasiat seseorang, serta mengungkap rahasia pribadi.

Terakhir adalah informasi mengenai memorandum atau surat rahasia.

“Yang berisi memorandum atau surat antar BP atau intra BP yang sifatnya rahasia kecuali atas putusan KI atau pengadilan, dan informasi yang tidak boleh diungkap berdasarkan UU,” ujar Arya. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar