Award Winners

Soal Nasib Honorer, Pemerintah Siapkan Aturan Baru

Harian Reportase - Jumat, 7 Juni 2024
Soal Nasib Honorer, Pemerintah Siapkan Aturan Baru
Foto Ilustrasi (Istimewa)  
Bagikan:

Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Jutaan tenaga honorer di Indonesia sampai sekarang belum ada kejelasan terkait nasib mereka, namun saat ini Pemerintah sedang menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan tersebut akan menjadi peraturan pelaksana dalam reformasi di bidang ASN, serta penyelesaian masalah jutaan tenaga honorer.

“RPP ini harus segera menemui keputusan dan harus membawa keadilan bagi seluruh pihak,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas lewat keterangan tertulis, dikutip Jumat, (7/6/2024).

Baca Juga:  Pasangan Alfian-Berthdigna Dulang Emas Ketiga Jateng di Panjat Tebing PON XXI Aceh-Sumut 2024

Anas mengatakan aturan tersebut sudah dibahas dalam rapat Panitia Antar-Kementerian (PAK) yang digelar di kantornya pada Rabu, (6/6/2024). Rapat tersebut diikuti oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan sebagainya.

Anas mengatakan dalam rapat itu, kementeriannya mendapatkan berbagai pendapat mengenai dasar hukum bagi penyelesaian tenaga non-ASN yang selama ini sudah mengabdi untuk negara. Anas sendiri menilai penyelesaian mengenai masalah tenaga honorer ini amat mendesak.

Sebab, nasib jutaan tenaga non-ASN bergantung pada regulasi ini. “Ini sangat urgen untuk segera diselesaikan. Impact-nya sangat besar RPP ini,” kata dia.

Baca Juga:  Sespim Lemdiklat Polri Letakan Batu Pertama Bangun Masjid, Didesain Ridwan Kamil

Anas menjelaskan salah satu langkah strategis pemerintah untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer adalah dengan membuka formasi Calon ASN dengan porsi yang cukup besar.

Anas mengatakan, melalui seleksi CASN itu, tenaga honorer akan diubah statusnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

“Seleksi PPPK menjadi fokus utama pemerintah untuk melakukan penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah,” kata Anas.

Sementara itu, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Abdul Hakim menegaskan, RPP ini menjadi payung hukum penyelesaian tenaga non-ASN. Dia menjamin tidak ada niat pemerintah untuk memecat para honorer.

Baca Juga:  Manusia dan kekeluargaan Universal

“Sesuai arahan Presiden, penyelesaian tenaga non-ASN ini juga tidak boleh menjadi beban fiskal,” ujar Hakim.

Selain itu, Hakim menegaskan alih status tenaga honorer menjadi PPPK juga tidak akan mengubah besaran gaji yang diterima para honorer.

Dia mengatakan upaya penataan ini akan dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar