Award Winners

Tarif Tol Stabat-Tanjung Pura Segera Berlaku, Berikut Rinciannya

Harian Reportase - Jumat, 12 Juli 2024
Tarif Tol Stabat-Tanjung Pura Segera Berlaku, Berikut Rinciannya
  
Penulis
|
Bagikan:

Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Tarif Jalan Tol Binjai-Langsa Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura) akan segera berlaku.

Menurut Executive Vice President (EVP) Sekretaris Hutama Karya Adjib Al Hakim, sebelumnya perseroan telah melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat perihal penyesuaian dan penetapan tarif ini melalui sejumlah kanal komunikasi dari hingga media luar ruang.

Mulai dari spanduk dan baliho di sepanjang jalan tol, serta melakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama para stakeholder, regulator, akademisi dan pengamat kebijakan.

Baca Juga:  Di Hadapan Mahasiswa UNDIP, Menteri Nusron Tegaskan Akan Perbaiki Ketimpangan Kepemilikan Tanah

Perseroan berharap sosialisasi yang telah dilakukan dapat menambah pemahaman pengguna jalan tol mengenai aturan berkendara yang baik dan benar di jalan tol serta manfaat dari hadirnya tol ini.

“Kami juga banyak menerima feedback dari sejumlah Key Opinion Leader (KOL) maupun regulator dalam FGD untuk peningkatan kualitas dan pelayanan jalan tol,” tutur Adjib dalam rilis, Jumat (12/7/2024).

Berikut ini rincian tarif Tol Stabat-Tanjung Pura:

Baca Juga:  Mengemis di Media Sosial Jadi Ajang Komodifikasi Kemiskinan?

Kuala Bingai-Binjai
Golongan I: Rp 27.500
Golongan II dan III: Rp 44.000
Golongan IV dan V: Rp 55.000

Kuala Bingai-Stabat
Golongan I: Rp 10.500
Golongan II dan III: Rp 16.000
Golongan IV dan V: Rp 21.500

Tanjung Pura-Stabat
Golongan I: Rp 37.500
Golongan II dan III: Rp 56.500
Golongan IV dan V: Rp 75.500

Tanjung Pura-Binjai
Golongan I: Rp 54.500
Golongan II dan III: Rp 81.500
Golongan IV dan V: Rp 109.000

Bagikan:

Tinggalkan Komentar