Award Winners

Satlantas Polres Aceh Timur Gelar Operasi Patuh Seulawah 2024 Mulai Senin 15 Juli

Harian Reportase - Sabtu, 13 Juli 2024
Satlantas Polres Aceh Timur Gelar Operasi Patuh Seulawah 2024 Mulai Senin 15 Juli
  
Penulis
|
Bagikan:

Idi, HARIANREPORTASE.com — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh selama dua pekan. Oprasi patuh akan dimulai 15 hingga 28 Juli 2024.
Operasi ini digelar secara nasional.

Kasat Lantas Polres Aceh Timur, Polda Aceh, Iptu Eko Suhendro, S.H. menyebutkan, terdapat 14 jenis pelanggaran yang menjadi target operasi.

“Operasi Patuh Seulawah 2024 ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas,” kata Eko, Sabtu, (13/07/2024) malam.

Ia mengatakan terdapat 14 jenis pelanggaran yang akan menjadi target operasi penindakan oleh petugas. Rinciannya yakni; Kendaraan yang melawan arus jalan; Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Baca Juga:  Fatih Bilingual School Sosialisasi Program Beasiswa di Disdik Dayah Banda Aceh

“Kemudian, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak mengenakan helm SNI (standar nasional Indonesia), tidak menggunakan sabuk keselamatan,” tuturnya.

Selanjutnya pengendara yang melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu, kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.

Target operasi lainnya yakni kendaraan yang tidak dilengkapi STNK; Melanggar marka jalan; Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan; Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu, dan parkir liar,” sebut Eko.

Baca Juga:  Konsekuensi Bila Tak Lakukan Pemadanan NIK-NPWP Sebelum 31 Desember 2023

Menurutnya, Operasi ini dilaksanakan tentunya untuk mencegah adanya pelanggaran lalu lintas sehingga dapat menurunkan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Aceh Timur.” Terang Kasat Lantas Polres Aceh Timur Iptu Eko Suhendro, S.H.

14 pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh 2024. Yakni, sebagai berikut:

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

4. Tidak mengenakan helm SNI

Baca Juga:  FGD Peureulak Raya Luncurkan Gerakan Beut Sambil Ngopi

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM

8. Berboncengan lebih dari satu

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan

10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK

11. Melanggar marka jalan

12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu

14. Parkir liar

Bagikan:

Tinggalkan Komentar