Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com — Pengurus Daerah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Banda Aceh mengajak masyarakat untuk terus mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada hingga tahapan Pilkada Serentak tahun 2024 selesai digelar.
Ketua Bidang Kebijakan Publik (KP) KAMMI Banda Aceh, Dedi Muhardi menyampaikan, bahwa penting untuk memastikan pengesahan Revisi UU Pilkada dibatalkan, bukan ditunda, yang bisa disahkan kapan saja.
“Kita tidak akan percaya sepenuhnya apa yang disampaikan oleh DPR, kita akan kawal sampai pelaksanaan Pilkada selesai,” kata Dedi melalui keterangan tertulis kepada harianreportase.com, Jum’at (23/8/2024).
Dedi menambahkan, fenomena yang dipertontonkan sekarang, semata-mata bukan pro terhadap kepentingan rakyat tapi lebih kepada mementingkan sepihak, dengan itu KAMMI tegaskan selama kebijakan itu tidak sesuai, KAMMI akan jadi garda terdepan untuk melawan.
“Kita juga mengajak kepada seluruh elemen untuk tetap kawal keputusan MK nomor 60 Tahun 2024 ini sampai dengan selesai tahapan pilkada serentak.” lanjut Dedi
Sementara itu Ketua KAMMI Banda Aceh, M. Syauqi Umardhian menambahkan, KAMMI akan terus bersama masyarakat mengawal putusan ini.
“Kami menduga kuat rencana RUU Pilkada oleh DPR kemarin merupakan bentuk pembangkangan konstitusi karena keputusan MK nomor 60 tahun 2024 sudah bersifat final dan mengikat.” ujar Syauqi
“Kami berharap semua elemen negara harus betul-betul menjaga konstitusi, karena negara ini milik seluruh rakyat indonesia bukan untuk satu golongan tertentu apalagi keluarga tertentu.” tutupnya