Award Winners

Polda Aceh Rilis Daftar Obat Yang Aman Dan Tidak Aman Dikonsumsi

Polda Aceh Rilis Daftar Obat Yang Aman Dan Tidak Aman Dikonsumsi
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H.,S. I. K., M. Si. (Doc: Humas Polda Aceh).  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com — Polda Aceh merilis daftar obat yang aman dan tidak aman untuk dikonsumsi, berdasarkan hasil pengujian dan pengawasan BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Makanan) Republik Indonesia.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam keterangannya, Senin (24/10/22) mengatakan, pihaknya telah menerima hasil pengujian dan pengawasan BPOM terkait jenis obat yang aman dikonsumsi dan tidak aman dikonsumsi.

Winardy menjelaskan, berdasarkan penjelasan BPOM RI daftar produk yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan / atau gliserin / gliserol, aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

Baca Juga:  Sanusi Madli Ucapkan Dirgahayu Bhayangkara ke-76

Berikut daftar produknya :
1. Alerfed syrup
2. Amoxan
3. Amoxicilin
4. Azithromycin syrup
5. Cazetin
6. Cafacef syrup
7. Cefspan syrup
8. Cetirizin
9. Devosix drop 15 ml
10. Domperidon syr
11. Etamox syrup
12. Interzinc
13. Nytex
14. Omemox
15. Rhinos neo drop
16. Vestein ( Erdostein)
17. Yusimox
18. Zinc syrup
19. Zincpro syr
20. Zibramax
21. Renalyte
22. Amoksisilin
23. Eritromisin

Selanjutnya masih berdasarkan sumber dari BPOM RI, lanjuk Kabid Humas, bahwa daftar produk sudah dilakukan pengujian dengan hasil aman dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

Baca Juga:  Gelar Dies Natalis ke-13 dan Wisuda, Poliven Luluskan 39 Ahli Madya

Berikut daftar produknya :

1. Ambroxol HCI (sirup)
2. Anakonidin OBH (sirup)
3. Cetirizin (sirup)
4. Paracetamol (sirup) pemilik izin edar Mersifarma TM
5. Paracetamol (sirup) pemikik izin edar Kimia Farma
6. Paracetamol (sirup) pemilik izin edar Afi Farma
7. Paracetamol ( Drops) pemilik izin edar Afi Farma

Berikutnya berdasarkan sumber dari BPOM RI, kata Kabid Humas, daftar produk yang telah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran EG / DEG melebihi ambang batas aman dan telah diumumkan pada tanggal 20 Oktober 2022.

Berikut daftarnya:
1. Unibebi cough sirup
2. Unibebi demam sirup
3. Unibebi demam drops (bentuk sediaan drops).

Baca Juga:  Update Gempa Maroko, Korban Tewas Capai 820 Orang

“Berdasarkan hasil pengujian dan pengawasan BPOM RI tersebut, diinformasikan kepada masyarakat untuk memahami dan mengerti terkait penggunaan obat-obatan yang aman dikonsumsi dan tidak aman atau dilarang untuk dikonsumsi.” harap Winardy

Kesimpulan, Obat yang tidak aman atau berbahaya untuk dikonsumsi adalah obat yang mengandung cemaran EG / DEG melebihi ambang batas yang telah ditentukan, dan tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Demikian informasi daftar obat yang aman dan tidak aman untuk dikonsumsi.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar