Award Winners

Pungli PPPK 2023, Kepala BKD dan Kadisdik Jadi Tersangka

Harian Reportase - Sabtu, 14 September 2024
Pungli PPPK 2023, Kepala BKD dan Kadisdik Jadi Tersangka
Ilustrasi tikus berdasi.  
Penulis
|
Bagikan:

Medan, HARIANREPORTASE.com – Dugaan kasus pungutan liar (Pungli) seleksi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2023, Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menetapkan tiga tersangka baru.

Tiga tersangka yang baru ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), ED dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, SA dan Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar (SD) Disdik Langkat, AS.

Baca Juga:  Bahas Proses Bisnis Layanan dan SDM di Kaltim, Menteri Nusron: Kita Perlu Bertransformasi

“Betul, hasil gelar perkara Penyidik menetapkan kembali 3 orang sebagai tersangka dalam perkara PPPK Langkat,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, dikutip dari viva, Sabtu 14 September 2024.

Hadi mengungkapkan bahwa penetapan tiga tersangka itu, berdasarkan gelar perkara pada 5 September 2024.

“Kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara ditetapkan 3 tersangka tambahan yakni, SA, ED dan AS,” tutur Hadi.

Hadi menjelaskan dalam kasus ini, Polda Sumut sudah terlebih dahulu menetapkan dua orang tersangka, yakni A selaku Kepala SD 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan RN selaku Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.

Baca Juga:  Menteri Nusron Sampaikan Ceramah Agama di Korps Marinir TNI AL Cilandak: Al-Qur’an Jadi Petunjuk bagi Manusia

“Sebelumnya penyidik sudah menetapkan 2 orang tersangka, jadi saat ini ada 5 tersangka dalam kasus tindak pidana PPPK Langkat,” kata Hadi.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar