Award Winners

Jadwal Pelantikan Gubernur dan Bupati Hasil Pilkada 2024 Diundur

Harian Reportase - Jumat, 3 Januari 2025
Jadwal Pelantikan Gubernur dan Bupati Hasil Pilkada 2024 Diundur
Foto : Ilustrasi Kepala Daerah  
Penulis
|
Bagikan:

Jakarta, HARIANREPORTASE.com – Pelantikan kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang semula dijadwalkan Februari 2025 resmi ditunda.

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota akan dilaksanakan pada Februari 2025.

Pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilkada 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.

Sementara pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota terpilih pada Pilkada 2024, dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.

Baca Juga:  Menteri Nusron: Jabatan Itu Amanah, Gunakan Sebaik-baiknya

Penundaan pelantikan kepala daerah dikarenakan Mahkamah Konstitusi (MK) harus menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024, paling lambat pada 13 Maret 2025.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengonfirmasi mengenai penundaan jadwal pelantikan gubernur, bupati dan walikota, yang semula pada Februari 2025 akan diundur menjadi Maret 2025.

Dilansir dari Kompas (3/1/2025), Rifqinizamy menyebut, pelantikan kepala daerah menunggu MK menyelesaikan seluruh perkara PHPU dari Pilkada 2024.

Baca Juga:  Berikut Daftar 40 Anggota DPRK Aceh Timur Periode 2024 - 2029

Kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa pun harus tetap menunggu selesainya sidang untuk sengketa pilkada di daerah lainnya. Sebab, pelantikan harus dilaksanakan secara serentak.

Meski demikian, ia menambahkan bahwa pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah tersebut akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru. Sehingga belum bisa dipastikan kapan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025 tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi baru akan memulai sidang perdana perkara PHPU pada 8 Januari 2025.

Baca Juga:  Public vs Private

Selanjutnya, putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025.

Bagi perkara yang tidak gugur, berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan pada 14–28 Februari 2025.

Setelah itu, Mahkamah akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas perkara dari hasil sidang pemeriksaan lanjutan guna mengambil putusan akhir.

RPH tersebut dijadwalkan pada 3-6 Maret 2025. Lalu, sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir akan digelar pada 7-11 Maret 2025.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar