Award Winners

Kapan PPPK Mulai Dapat Pensiun Seperti PNS?

Harian Reportase - Sabtu, 15 Februari 2025
Kapan PPPK Mulai Dapat Pensiun Seperti PNS?
Foto: Ilustrasi Gaji Guru. (Foto: Dok. Ist)  
Bagikan:

HARIANREPORTASE.com — Kapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK mulai mendapatkan pensiun sebagaimana Pegawai Negeri Sipil (PNS)?

Pertanyaan tersebut sangat sering muncul dikalangan ASN berstatus PPPK, hal ini mengingat ASN PPPK memiliki hak dan kewajiban yang hampir sama dengan PNS, termasuk tunjangan dan fasilitas lainnya.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, semua ASN baik PNS maupun PPPK berhak mendapatkan uang pensiun.

Regulasi pensiun PPPK ini diatur Pasal 21 ayat (6), yang menyebutkan bahwa ASN memiliki hak atas jaminan sosial yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Baca Juga:  YPIMWI Aceh Gelar Seminar Parenting, Berikut Uraian Para Narasumber

Pada Pasal 22 ayat 1 UU ASN, jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja.

Sumber pembiayaannya akan berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah (PP),” bunyi UU ASN.

Yang membedakan dengan PNS, aturan pensiun PPPK untuk skema dan implementasinya masih digodok pemerintah.

Baca Juga:  50 Instansi Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024, Berikut Daftarnya

Hal ini karena Peraturan Pemerintah (PP) dari UU ASN terbaru yang mengatur detail jaminan pensiun PPPK belum diterbitkan pemerintah.

Oleh karena itu, PPPK mulai mendapatkan pensiunan sebagaimana PNS setelah PP tersebut diterbitkan.

Sekedar informasi, ASN PPPK adalah pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Mereka dipekerjakan untuk mengisi posisi tertentu yang membutuhkan keahlian khusus atau untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dalam jangka pendek.

Berbeda dengan PNS yang diangkat secara permanen, PPPK bekerja berdasarkan kontrak yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

PPPK merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mempekerjakan tenaga profesional yang kompeten di bidangnya.

Baca Juga:  Beasiswa CIMB Niaga 2023 Dibuka, Berikut Informasinya

Perbedaan ASN PPPK dan PNS

Meskipun sama-sama bagian dari Aparatur Sipil Negara, terdapat beberapa perbedaan mendasar antara ASN PPPK dan PNS:

Status kepegawaian PNS memiliki status kepegawaian tetap dan diangkat melalui proses seleksi.

PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan statusnya tidak permanen.

Masa kerja

PNS bekerja hingga usia pensiun (58 tahun atau lebih, tergantung kebijakan).

PPPK bekerja berdasarkan kontrak diperpanjang setiap 1-5 tahun, tergantung kinerja dan kebutuhan instansi.

Bagikan:

1 Komentar pada “Kapan PPPK Mulai Dapat Pensiun Seperti PNS?”

  1. Aris berkata:

    Mohon kepada bapak presiden bapak dprri, sebagaimana instansi yang ada pegawai PPPK tentunya itu merupakan kebutuhan yang di butuhkan pada instansi, pada saat presiden SBY instansi yang membutuhkan pekerja maka yang honor ada pemutihan untuk di PNS kan, saat ini PPPK dan PNS cuman kebijakan yang di lakukan pemerintah, mohon bapak jangan membedakan antara PNS dan PPPK krna peran bekerja sama2 di butuhkan pada instansi kerja

Tinggalkan Komentar