Award Winners

Besaran Zakat Fitrah 2025 di Aceh Utara

Harian Reportase - Minggu, 16 Maret 2025
Besaran Zakat Fitrah 2025 di Aceh Utara
Foto: Ilustrasi Zakat (Dok. Istimewa)  
Penulis
|
Bagikan:

Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh Masyarakat Aceh Utara dalam bentuk beras adalah 2,8 kilogram untuk setiap jiwa. Bila zakat dengan uang, maka setiap jiwa Rp 228.000,-


Lhoksukon, HARIANREPORTASE.com – Besaran zakat fitrah tahun 2025 untuk wilayah Aceh Utara telah ditetapkan pada 11 Maret 2025 melalui musyawarah lima instansi.

Lima instansi tersebut adalah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Utara, Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara, Dinas Syari’at Islam, Dinas Pendidikan Dayah, dan Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara.

Baca Juga:  Arab Saudi Luncurkan Visa Transit, Bisa Singgah 4 Hari, Berikut Cara Mendapatkannya

Penetapan besaran zakat fitrah tersebut juga berpedoman pada Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh Nomor: 13 Tahun 2014, yang diterbitkan pada 16 Oktober 2014 mengenai Zakat Fitrah dan ketentuannya.

Melalui musyawarah tersebut, ditetapkan keputusan bersama yang diteken oleh Ketua MPU Aceh Utara, Tgk H Abdul Manan, Kepala Dinas Syariat Islam, Hadaini, Kepala Kantor Kemenag Aceh Utara, Drs H Maiyusri, MAg, Plh Kepala Dinas Pendidikan Dayah, M Yunus, dan Kepala Baitul Mal, Tgk Sanusi.

Baca Juga:  Serahkan Sertipikat Hak Pakai kepada Menteri Luar Negeri, Menteri Nusron: Langkah Amankan Aset Negara

Kadar zakat fitrah yang harus dikeluarkan dalam bentuk beras adalah 1 shak atau setara dengan 10 kaleng susu isi 397 gram, atau 3,1 liter, atau 1,5 bambu + 2 genggam, atau 2,8 kilogram untuk setiap jiwa. (Ini adalah kadar shak ikhtiath).

Kemudian, bagi mereka yang memilih untuk mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang, berpedoman pada Mazhab Hanafi, kadar 1 shak setara dengan 3,8 kilogram Kurma Sukari yang dihargai Rp 228.000,- untuk setiap jiwa (Ausath).

Baca Juga:  SIGA4P Aceh Deklarasi Dukung Anies, Ini Alasannya

Zakat fitrah tersebut harus dikeluarkan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1446 Hijriah.

Dengan penetapan ini, diharapkan seluruh masyarakat Kabupaten Aceh Utara dapat melaksanakan kewajiban zakat fitrah dengan tepat sesuai ketentuan yang berlaku.

Keputusan ini disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan oleh semua pihak yang berkepentingan.

Sumber: Serambi Indonesia

Bagikan:

Tinggalkan Komentar