Award Winners

Kepala Sekolah Beserta Istrinya Jadi Tersangka Penggelapan Dana Sekolah

Harian Reportase - Kamis, 20 Maret 2025
Kepala Sekolah Beserta Istrinya Jadi Tersangka Penggelapan Dana Sekolah
Foto Ilustrasi (Dok. Ist)  
Penulis
|
Bagikan:

Bekasi, HARIANREPORTASE.com – Kepala sekolah beserta istrinya berinisial AA dan HNI, yang menjabat kepala dan bendahara SDIT di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dana sekolah sebesar Rp 651 juta.

Penetapan pasangan suami istri (pasutri) tersebut sebagai tersangka berawal dari laporan yayasan sekolah terkait hasil audit internal selama periode 2019/2020, 2020/2021, dan 2021/2022.

Hasil audit menemukan adanya laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pasutri itu.

Baca Juga:  WhatsApp Resmi Rilis Fitur Kunci Pesan ke Semua Pengguna

Pihak yayasan pun melaporkan hal ini ke kepolisian pada 13 Maret 2023.

Setelah beberapa kali diperiksa, AA dan HNI kemudian ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Metro Bekasi.

“Hasil audit tersebut didapati adanya laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Rabu (19/3/2025) dilansir dari laman kompas.com.

Mustofa menyebutkan, AA diduga menggelapkan dana sekolah terkait pembayaran internet, pembayaran listrik, dan pembelanjaan lainnya di SDIT Atssurayya sejak 2019-2022.

Baca Juga:  Raih Popular Government Institutions Award 2026, Kinerja Komunikasi Publik Kementerian ATR/BPN Kembali Diakui

Sementara HNI, diduga menggelapkan dana berupa uang penerimaan SPP, uang buku, uang kegiatan, uang rekreasi, serta penerimaan uang pangkal siswa baru tahun ajaran 2023/2024 hingga sekarang.

Tak hanya itu, pasangan suami istri ini juga disinyalir menyalahgunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dalam kurun waktu tahun 2014 hingga 2022.

Terkait penyelidikan penyalahgunaan dana BOS, polisi masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Cikarang.

Baca Juga:  Doktor Emi Resmi Mendaftar Sebagai Calon Rektor IAIN Langsa Periode 2023-2027

“Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, ditemukan dugaan terjadinya penyalahgunaan dana BOS pada kurun waktu tahun 2014 sampai 2022 yang dilakukan oleh kedua tersangka,” imbuh Mustofa.

Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar