Award Winners

Pemerintah Bekukan TikTok, Ini Alasannya

Harian Reportase - Jumat, 3 Oktober 2025
Pemerintah Bekukan TikTok, Ini Alasannya
Ilustrasi Aplikasi TikTok. (Dok: Ist).  
Penulis
|
Bagikan:

Jakarta, HARIANREPORTASE.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd.

Langkah ini diambil karena TikTok dinilai tidak patuh terhadap kewajiban hukum sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan keputusan itu diambil setelah TikTok hanya menyerahkan data secara parsial terkait aktivitas TikTok Live pada periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.

Baca Juga:  Psikososial dan PFA untuk Penggiat Kemanusiaan di Pantai Timur Aceh

“TikTok tidak memenuhi permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi termasuk jumlah dan nilai pemberian gift. Padahal kewajiban itu jelas diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020,” tegas Alexander di Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Menurutnya, Komdigi telah memberi kesempatan kepada TikTok untuk memberikan klarifikasi pada 16 September 2025 dan tenggat hingga 23 September 2025.

Baca Juga:  Pj Gubernur Aceh Keluarkan SE Tentang Pengendalian BBM Subsidi, Berikut Rinciannya

Namun, melalui surat resmi, TikTok menolak memberikan data dengan alasan kebijakan internal perusahaan.

“Ini jelas bentuk ketidakpatuhan. Pembekuan sementara TDPSE TikTok adalah tindak lanjut pengawasan kami,” ujarnya.

Alexander menambahkan, dugaan monetisasi siaran langsung yang berkaitan dengan perjudian online menjadi perhatian serius pemerintah.

Ia menegaskan langkah ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bagian dari upaya negara melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan teknologi digital.

Baca Juga:  Dapat Izin Tambang dari Jokowi, Berikut Daftar Ormas Keagamaan RI

“Komdigi berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, serta melindungi kelompok rentan, terutama anak dan remaja, dari dampak negatif dunia maya,” tambahnya.

Komdigi menegaskan seluruh PSE lingkup privat wajib mematuhi hukum nasional. Pengawasan akan terus diperketat demi memastikan transformasi digital di Indonesia berjalan sehat, adil, dan aman.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar