Award Winners

Tukar Uang Baru lewat PINTAR BI Dibuka Lagi, untuk Luar Jawa Besok

Harian Reportase - Sabtu, 22 Maret 2025
Tukar Uang Baru lewat PINTAR BI Dibuka Lagi, untuk Luar Jawa Besok
Foto Ilustrasi. (Dokumen Istimewa)  
Penulis
|
Bagikan:

HARIANREPORTASE.com – Penukaran uang baru lewat aplikasi PINTAR BI kembali dibuka pada Sabtu (22/3/2025) untuk wilayah pulau jawa, sementara diluar pulau jawa akan dibuka pada Ahad (23/3/2025).

Jadwal penukaran uang baru program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2025 ini menjadi dua tahap dengan kuota sebanyak 254.800.

Tahap pertama untuk wilayah Pulau Jawa di 1.505 titik lokasi pada hari ini, Sabtu (22/3/2025). Pemesanan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 18.00 WIB.

Baca Juga:  KOPLO Community Hadirkan Working Abroad Series, Kupas Jalan Menuju Karier Global dari MIT hingga Amazon

Kemudian, tahap kedua untuk luar Pulau Jawa di 1.043 titik lokasi pada Minggu (23/3/2025).

Pemesanan dibuka mulai pukul 09.00 WIB. Pendaftaran penukaran uang baru hanya bisa dilakukan lewat PINTAR BI, https://pintar.bi.go.id.

Cara tukar uang baru di BI

Keterbatasan kuota dan tingginya permintaan, membuat tidak semua orang bisa langsung mendapatkan uang baru.

Ini cara daftar PINTAR BI untuk penukaran uang baru.

Baca Juga:  Selenggarakan Sosialisasi Kehumasan, Kepala Biro Humas dan Protokol: Ketahui Informasi yang Jadi Kebutuhan Masyarakat

1. Akses laman PINTAR BI Buka situs http://pintar.bi.go.id Siapkan KTP untuk pendaftaran Pilih layanan “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.

2. Pilih lokasi dan jadwal Tentukan kota, lokasi, dan tanggal penukaran uang baru yang tersedia Pastikan memilih waktu sesuai dengan jadwal masing-masing Klik lanjutkan setelah lokasi dan jadwal dipilih.

3. Isi data diri

4. Pilih jumlah uang yang ditukar

Pilih pecahan uang sesuai batas maksimal Rp 4,3 juta per orang, dengan rincian berikut:

Baca Juga:  Pusat Riset Sapi Aceh dan Ternak Lokal bersama Departemen Peternakan Fakultas Pertanian USK Adakan Webinar International Guest Lecturer 2024

Uang Pecahan Besar (UPB) total Rp 2 juta, terdiri dari Rp 50.000 (30 lembar) dan Rp 20.000 (25 lembar).

Uang Pecahan Kecil (UPK) total Rp 2,3 juta, terdiri dari Rp 10.000 (100 lembar), Rp 5.000 (200 lembar), Rp 2.000 (100 lembar), dan Rp 1.000 (100 lembar).

Klik konfirmasi pemesanan jika sudah sesuai.

5. Simpan bukti dan datang ke lokasi

Sumber: kompas.com

Bagikan:

Tinggalkan Komentar