Award Winners

Aceh Kehilangan 4 Pulau, Kredibilitas Gubernur Dipertaruhkan

Harian Reportase - Senin, 26 Mei 2025
Aceh Kehilangan 4 Pulau, Kredibilitas Gubernur Dipertaruhkan
Keindahan Pulau Banyak, Aceh Singkil (Foto: Instagram @adinovri08)  
Penulis
|
Bagikan:

Aceh kehilangan 4 pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, yang sebelumnya berada diwilayah administrasi Aceh Singkil.


HARIANREPORTASE.com — Pembicaraan publik di Aceh semakin hangat setelah mencuat kabar bahwa empat pulau di kawasan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil, telah direbut dan kini tidak lagi berada di bawah administrasi Aceh.

Peristiwa ini menjadi ujian besar bagi Gubernur Aceh, terutama karena menyangkut aset, tanah, dan kedaulatan wilayah Aceh, dengan keputusan yang telah disahkan oleh pemerintah pusat melalui Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI).

Hal ini menambah beban politik yang harus dihadapi Gubernur Aceh saat ini.

Kredibilitas, kapasitas, dan keberaniannya sebagai pemimpin politik Aceh kini benar-benar diuji.

Apalagi, Gubernur Aceh saat ini adalah mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan tokoh penting di Partai Aceh. Maka dari itu, rakyat berharap ia bisa menunjukkan sikap tegas, keberpihakan, serta jati diri sebagai putra Aceh sejati.

Baca Juga:  RAPI Aceh Timur Perkuat Syiar Islam Melalui Keterlibatan Aktif di Beut Sambil Ngopi

Selama ini, masyarakat Aceh merasa bahwa martabat daerahnya terus diabaikan. Wilayah dan sumber daya alam Aceh dianggap terus-menerus diperebutkan oleh kepentingan luar, termasuk dari Provinsi Sumatera Utara.

Banyak yang merasa Aceh diperlakukan tidak adil sejak bergabung dengan Indonesia, baik secara politik, ekonomi, maupun sosial-budaya. Aceh seolah terus berada dalam tekanan dan diskriminasi.

Dalam konteks ini, perebutan empat pulau tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakadilan baru, sekaligus pelanggaran terhadap kesepakatan damai antara Aceh dan Republik Indonesia, yakni MoU Helsinki tahun 2005. Perjanjian ini saat ini masih dipantau oleh komunitas internasional, sehingga masalah ini tidak bisa dianggap remeh.

Baca Juga:  Wujudkan Lingkungan Lestari, Pemerintah Aceh Terapkan Kebijakan TAPE

Rakyat Aceh kini menanti tindakan nyata dari Gubernur mereka. Jika benar Gubernur Aceh memiliki komitmen terhadap kepentingan rakyat, maka ia harus memperjuangkan agar keempat pulau itu dikembalikan ke wilayah Aceh.

Ini adalah soal harga diri, martabat, dan hak Aceh yang sah. Jika perjuangan ini dilakukan dengan sungguh-sungguh, rakyat Aceh diyakini akan mendukung sepenuhnya.

Karena pada akhirnya, ini bukan sekadar urusan wilayah, tetapi menyangkut jati diri dan marwah bangsa Aceh.

Wassalam.

Artikel ini ditulis oleh Taufiq A. Rahim, SE., M.Si., Ph.D., (Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh, Pengamat Politik Aceh), yang dikirim ke Harianreportase.com, pada Senin (26/5/2025).

Untuk diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI resmi memutuskan empat pulau yang berada dalam kawasan Aceh Singkil menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).

Baca Juga:  WH dan Satpol PP Perkuat Pengawasan Syariat Islam di Ulee Lheue dan Gampong Jawa

Adapun keempat pulau yang masuk wilayah Sumut tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Keputusan status empat pulau tersebut menjadi bagian Provinsi Sumut tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada tanggal 25 April 2025 lalu.

Masing-masing empat pulau tersebut mendapatkan kode wilayah administratif baru, di mana Pulau Panjang mendapat kode 12.51.4014, Pulau Lipan dengan kode 12.01.40013, Pulau Mangkir Gadang dengan kode 12.01.40015, dan Pulau Mangkir Ketek dengan kode 12.01.40016.

Dengan lahirnya keputusan ini, maka keempat pulau tersebut secara resmi masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar