Jakarta, HARIANREPORTASE.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa mulai Pemilu 2029, penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah akan dipisahkan. Artinya, pemilih tidak lagi mencoblos 5 surat suara sekaligus seperti Pemilu sebelumnya.
Dalam putusan perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan hari ini (26/6), MK menegaskan bahwa pemilu nasional untuk memilih DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden akan dilaksanakan lebih dulu.
Sementara itu, pemilu daerah untuk memilih DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah akan dilakukan paling cepat 2 tahun dan paling lambat 2,5 tahun setelahnya.
Putusan ini merupakan jawaban atas gugatan dari Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) yang mengusulkan pemilu dipisahkan agar lebih efektif dan berkualitas.
Mengapa Dipisah?
1. Fokus Pembangunan Daerah Tidak Tenggelam
MK menilai, pelaksanaan pemilu serentak membuat isu-isu lokal tertutup oleh hiruk-pikuk politik nasional. Dampaknya, masalah pembangunan daerah sering terabaikan.
2. Beban Berat Penyelenggara Pemilu
Dalam Pemilu 2024, banyak tahapan bertumpuk. Ini membuat penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu kewalahan. MK menyebut hal ini menurunkan kualitas pemilu.
3. Parpol Sulit Siapkan Kader
Partai politik kekurangan waktu untuk menjaring kader terbaik karena harus menyiapkan banyak calon sekaligus—dari caleg DPRD sampai calon presiden.
4. Pemilih Jenuh dan Tidak Fokus
Model “5 kotak” membuat pemilih kelelahan dan kebingungan. Terlalu banyak pilihan dalam waktu singkat membuat pemilih tidak fokus dan bisa berdampak pada penurunan kualitas demokrasi.
Masa Transisi Diatur UU
Untuk masa transisi, seperti masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2024 atau anggota DPRD hasil Pemilu 2024, MK menyerahkan pengaturannya kepada DPR dan pemerintah melalui perubahan undang-undang.
Isi Amar Putusan
MK menyatakan beberapa pasal di UU Pemilu dan UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 jika tetap memaksakan pemilu serentak 5 kotak. Pemilu tetap serentak, tapi dipisah:
Pemilu Nasional (DPR, DPD, Presiden)
Pemilu Daerah (DPRD, Gubernur, Bupati, Wali Kota)
Dengan jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun antara keduanya.
Demikian informasi hasil keputusan MK tentang pemilu nasional dan pemilu daerah akan dipisahkan mulai tahun 2029.
Rancu juga peraturan jikalau aeperti ini.