Award Winners

Deretan Kepala Daerah yang Pernah Dimakzulkan: Dari Aceng Fikri hingga Fadli Hasan

Harian Reportase - Kamis, 14 Agustus 2025
Deretan Kepala Daerah yang Pernah Dimakzulkan: Dari Aceng Fikri hingga Fadli Hasan
Foto : Ilustrasi Kepala Daerah  
Penulis
|
Bagikan:

HARIANREPORTASE.com – Proses pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, kini memasuki babak baru. DPRD Kabupaten Pati resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket setelah gelombang unjuk rasa besar-besaran pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Aksi ini dipicu oleh kebijakan kontroversial Sudewo yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) hingga 250 persen, tanpa mengindahkan aspirasi masyarakat.

Alih-alih meredam keresahan publik, Sudewo justru memicu kemarahan dengan pernyataan menantang: “Saya tidak takut didemo.” Pernyataan ini justru menyulut tekanan publik dan DPRD untuk menurunkannya dari jabatan.

Meski langkah pemakzulan terhadap kepala daerah bukanlah hal baru, kasus seperti ini tetap menyedot perhatian publik.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (yang diperbarui melalui UU No 9/2015), kepala daerah bisa dimakzulkan jika:

  • Melanggar sumpah/janji jabatan

  • Tidak menjalankan kewajiban sebagai kepala daerah

  • Terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman ≥ 5 tahun

  • Menggunakan dokumen palsu saat mencalonkan diri

  • Melakukan perbuatan tercela

Baca Juga:  Digitalisasi Jadi Strategi Baru UMKM Banda Aceh Perluas Pasar

Berikut adalah beberapa kepala daerah yang pernah mengalami pemakzulan:

1. Aceng Fikri – Bupati Garut

Aceng Fikri tercatat sebagai kepala daerah pertama yang dimakzulkan. Ia diberhentikan lewat Keputusan Presiden pada 25 Februari 2013, menyusul kasus pernikahan kilatnya dengan Fany Oktora (18 tahun), yang hanya berlangsung empat hari sebelum diceraikan lewat SMS.

Kasus ini menuai kecaman luas karena dianggap sebagai perbuatan tercela. DPRD Garut pun bergerak cepat memproses pemberhentiannya. Presiden SBY kala itu menandatangani SK Pemberhentian sesuai UU No 32/2004.

Baca Juga:  PON Aceh - Sumut Siapa Diuntungkan?

2. Ahmad Yantenglie – Bupati Katingan

Ahmad Yantenglie harus lengser dari kursi Bupati Katingan usai terpergok tidur sekamar dengan istri seorang anggota polisi pada 2017. Skandal perselingkuhan itu langsung ditangani DPRD Katingan lewat pembentukan pansus.

MA (Mahkamah Agung) akhirnya mengabulkan usulan DPRD untuk memberhentikan Yantenglie, sesuai putusan Nomor 2 P/KHS/2017. Selain dimakzulkan, ia juga berstatus tersangka kasus perzinahan.

3. Fadli Hasan – Wakil Bupati Gorontalo

Pemakzulan Fadli Hasan bermula dari laporan dugaan korupsi dalam proyek Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ia dituding meminta fee sebesar 30 persen dari nilai proyek.

Baca Juga:  Gelar Dies Natalis ke-13 dan Wisuda, Poliven Luluskan 39 Ahli Madya

Setelah Fadli mangkir dari pemanggilan pansus DPRD, semua fraksi di DPRD Gorontalo akhirnya sepakat memberhentikannya. MA mengesahkan keputusan tersebut dan Menteri Dalam Negeri resmi mengeluarkan SK pemberhentian pada 12 Maret 2018.


Sudewo Menyusul?

Kini, Bupati Pati Sudewo berada di ujung tanduk. Jika pansus DPRD dan Mahkamah Agung memutuskan untuk melengserkannya, ia akan menjadi kepala daerah berikutnya yang tercatat dalam daftar pemimpin daerah yang dimakzulkan karena kehilangan kepercayaan publik.

Publik menanti: akankah pemimpin yang menantang rakyatnya ini akhirnya lengser oleh kekuatan rakyat itu sendiri?

Bagikan:

Tinggalkan Komentar