Aceh Besar, HARIANREPORTASE.com – Komitmen menghadirkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat kembali ditegaskan melalui kegiatan penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 yang digelar di Mushalla Desa Gurah, Kecamatan Peukan Bada, Jumat (30/1/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar bagi desa-desa yang telah ditetapkan sebagai lokasi PTSL Tahun 2026, yakni Desa Lamteh, Desa Lam Manyang, Desa Gurah, dan Desa Lam Isek. Penyuluhan ini menjadi langkah awal dalam memastikan seluruh tahapan program berjalan lancar, transparan, dan tepat sasaran.
Dalam sambutannya, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar, Awwaluddin Marza, S.H., M.Kn., menekankan pentingnya sinergi antara Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, serta aparatur desa. Menurutnya, kolaborasi yang solid menjadi kunci utama keberhasilan PTSL.
“Program PTSL bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi upaya strategis negara dalam memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat. Dengan sinergi yang kuat, kita dapat meminimalisir potensi sengketa serta memberikan rasa aman bagi warga,” ujarnya di hadapan peserta penyuluhan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Besar, Rafzan Amin, S.H., M.M., Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar, Hardi Yuliandi, S.H., M.H., perwakilan dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar, serta aparatur desa dari seluruh desa lokasi PTSL Tahun 2026.
Suasana penyuluhan berlangsung interaktif. Para peserta diberikan penjelasan menyeluruh mengenai tahapan pelaksanaan PTSL, mulai dari pengumpulan data yuridis dan fisik, pengukuran bidang tanah, hingga penerbitan sertipikat. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menyiapkan dokumen pendukung serta memastikan batas-batas tanah telah disepakati bersama guna menghindari potensi permasalahan di kemudian hari.
Program PTSL sendiri merupakan program strategis nasional yang bertujuan untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah secara lengkap dalam satu wilayah desa atau kelurahan. Melalui program ini, pemerintah berupaya mempercepat terwujudnya pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat.
Dengan dilaksanakannya penyuluhan ini, diharapkan seluruh unsur pemerintah desa dan masyarakat dapat memahami peran masing-masing serta berpartisipasi aktif dalam menyukseskan PTSL Tahun 2026 di Kabupaten Aceh Besar.
Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir di tengah masyarakat, memastikan setiap jengkal tanah memiliki kepastian hukum, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan melalui legalitas aset yang sah dan diakui secara hukum.