Award Winners

UU ASN 2023, PNS dan PPPK Miliki Hak Yang Sama, Berikut Informasinya

UU ASN 2023, PNS dan PPPK Miliki Hak Yang Sama, Berikut Informasinya
Perbedaan PNS dengan PPPK. Masa kerja, seleksi, hak, dan status kepegawaian.(Shutterstock)  
Penulis
|
Editor

Jakarta, HARIANREPORTASE.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi UU ASN melalui sidang paripurna, Selasa (3/10/2023).

Salah satu yang diatur dalam UU ASN yang baru ini adalah tentang skema gaji, jaminan sosial, jaminan pensiun dan pendapatan para ASN termasuk PPPK.

UU ASN 2023 ini menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 sebelumnya disebutkan bahwa penghasilan PNS dan PPPK berbeda berdasarkan statusnya.

UU ASN yang baru telah mengubah komponen hak yang terdiri dari penghargaan dan pengakuan yang berasal dari penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri serta bantuan hukum.

Berikut skema gaji, tunjangan, dan pendapatan PPPK berdasarkan UU ASN 2023

Dilansir dari laman CNBC Indonesia, perihal gaji dan pendapatan ASN termuat dalam UU ASN BAB 5 yang mengatur hak dan kewajiban ASN.

Di dalamnya dijelaskan bahwa tidak ada perbedaan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK, sehingga pegawai ASN berhak mendapatkan penghargaan dan pengakuan berupa materi dan nonmateri.

Baca Juga:  Malam Hijrah yang Menegangkan itu Bagian 3

Sementara itu, dikutip dari laman resmi KemenPAN-RB, UU ASN 2023 ini bertujuan untuk menyelesaikan isu terkait kesejahteraan PPPK. Di mana sebelumnya PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun.

Dalam UU ASN ini, kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN secara keseluruhan. Dengan kata lain PPPK juga akan mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution.

Berikut bunyi pasal-pasal dalam UU ASN 2023 yang mengatur tentang penghasilan sebagaimana dilansir dari CNBC Indonesia.

BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 21
(1) Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materil dan/atau nonmateriel.

(2) Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. penghasilan;
b. penghargaan yang bersifat motivasi;
c. tunjangan dan fasilitas;
d. jaminan sosial;
e. lingkungan kerja;
f. pengembangan diri; dan
g. bantuan hukum.

(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:

Baca Juga:  Dyah Erti Serahkan Bantuan Bahan Produksi untuk Perajin di Abdya

a. gaji; atau
b. upah.

(4) Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:

a. finansial; dan/atau
b. nonfinansial.

(5) Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa:

a. tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau
b. tunjangan dan fasilitas individu.

(6) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:

a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan kematian;
d. jaminan pensiun; dan
e. jaminan hari tua.

(7) Lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat berupa:

a. fisik; dan/atau
b. nonfisik.

(8) Pengembangan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat berupa:

a. pengembangan talenta dan karier; dan/atau
b. pengembangan kompetensi.

(9) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dapat berupa:

a. litigasi; dan/atau
b. nonlitigasi.

(10) Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Baca Juga:  Pengakuan Mengejutkan Mantan Napi Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung

Pasal 22
(1) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) huruf d dan huruf e dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.

(2) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

(3) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.

(4) Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 23
Ketentuan mengenai jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar