Banda Aceh, Harian Reportase – Ketua Gerakan Muda Aceh (GEMA), Hadi Saputra, menyoroti kontrak kerja sama pengelolaan migas Blok Andaman yang ditandatangani antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Menurutnya, isi perjanjian tersebut perlu dikaji secara mendalam untuk memastikan bahwa pengelolaan cadangan gas raksasa di kawasan Andaman benar-benar memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat Aceh.
Hadi Saputra mengatakan, berdasarkan kontrak kerja yang ditandatangani oleh Kementerian ESDM dengan kontraktor migas, pemerintah harus memastikan adanya keseimbangan antara kepentingan investasi dan kepentingan nasional.
Ia menilai keberhasilan sebuah proyek migas tidak hanya diukur dari besarnya investasi yang masuk, tetapi juga dari besarnya manfaat ekonomi yang diterima negara dan daerah penghasil.
“Blok Andaman merupakan salah satu kawasan migas paling prospektif di Indonesia saat ini. Oleh karena itu, setiap klausul dalam kontrak kerja sama harus menjamin bahwa negara memperoleh manfaat yang maksimal dan masyarakat Aceh tidak hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri,” ujar Hadi Saputra.
Menurutnya, transparansi terhadap isi kontrak menjadi penting agar publik mengetahui bagaimana mekanisme pembagian hasil, kewajiban investasi, pengembangan industri pendukung, serta komitmen penggunaan tenaga kerja lokal yang telah disepakati antara pemerintah dan kontraktor.
Hadi Saputra juga menyoroti informasi yang berkembang terkait pembagian manfaat ekonomi antara kontraktor dan pemerintah. Menurutnya, apabila benar kontraktor memperoleh porsi hingga 96 persen sementara negara hanya sekitar 4 persen, maka pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai dasar perhitungan, risiko investasi, serta manfaat jangka panjang yang akan diterima Indonesia dan Aceh.
“Jangan sampai cadangan gas bernilai triliunan rupiah yang ditemukan di perairan Aceh hanya menghasilkan keuntungan besar bagi kontraktor, sementara kontribusi bagi pembangunan daerah tidak signifikan. Aceh tidak boleh hanya menjadi penonton di tengah eksploitasi sumber daya alamnya sendiri,” tegasnya.
Ia menilai proyek pengembangan Blok Andaman harus menjadi momentum untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Aceh melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, keterlibatan pengusaha lokal, serta pembangunan industri hilir berbasis gas.
Selain itu, Hadi Saputra meminta Pemerintah Aceh, DPRA, dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) untuk aktif mengawal implementasi kontrak tersebut agar manfaat ekonomi yang dihasilkan benar-benar dirasakan oleh masyarakat Aceh.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945 harus diarahkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Oleh sebab itu, seluruh pihak perlu mengawasi pelaksanaan kontrak kerja sama tersebut agar tujuan tersebut dapat terwujud.
“Yang paling penting bukan hanya berapa besar cadangan gas yang ditemukan, tetapi seberapa besar manfaat yang diterima negara dan rakyat Aceh dari pengelolaan sumber daya tersebut,” katanya.
Hadi Saputra berharap pemerintah pusat dapat membuka ruang dialog dan transparansi kepada publik terkait perkembangan proyek Blok Andaman, sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun polemik di tengah masyarakat.