Award Winners

Awasi Ruang Digital, KPI Aceh Harus Jadi Penegak Kepentingan Publik

Harian Reportase - Kamis, 15 Oktober 2026
Awasi Ruang Digital, KPI Aceh Harus Jadi Penegak Kepentingan Publik
  Harian Reportase
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Banda Aceh, Harian Reportase  – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh harus menjadi penegak kepentingan publik yang terdepan dalam mengawasi ruang digital, sehingga mampu mengambil keputusan cepat guna melindungi masyarakat dari paparan konten negatif.

Praktisi Hukum Syaifullah Noor, S.H, M.H, menyampaikan hal itu dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Aceh serta Penguatan Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Lembaga Kekhususan Aceh” di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Aceh, Banda Aceh, Rabu (14/10/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pemangku kebijakan dan penegak hukum, antara lain Ketua Komisi I DPR Aceh, Kepala Diskominfo dan Sandi Aceh, dan Komisioner KPI Aceh. Hadir juga jajaran Ditreskrimsus Polda Aceh, Aspidum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, Pangdam Kodam Iskandar Muda, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Ketua Majelis Adat Aceh, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Kasatpol PP dan WH Aceh, serta Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh.

Baca Juga:  Wagub Aceh Jangan Menggantang Asap

Menurut Syaifullah, keterbatasan eksekutorial langsung terhadap penyelenggara platform digital, diperlukan konsep penempatan KPI Aceh sebagai Pelapor Langsung (Institutional Complainant atau Whistleblower).

“Melalui konsep ini, KPI Aceh bertindak secara resmi atas nama perlindungan kepentingan publik guna memicu penegakan hukum cepat oleh instansi berwenang,” tegasnya.

Dalam paparannya, Syaifullah menyoroti fenomena maraknya konten siaran langsung (live streaming) di media sosial yang kerap meresahkan masyarakat. Ia mencontohkan situasi konkret ketika dua pengguna melakukan siaran langsung di platform TikTok dan saling melontarkan makian atau teumeunak secara terbuka di hadapan publik.

Ketika ada dua orang live di TikTok saling teumeunak dan penonton merasa dirugikan, masyarakat sering kali bertanya siapa yang berpihak kepada mereka. Pada akhirnya, KPI Aceh yang kerap menjadi sasaran dan dipersalahkan publik karena dianggap tidak mampu mengawasi konten media sosial.

“Padahal masyarakat menaruh harapan besar agar KPI Aceh menjadi benteng pelindung dari konten yang mencederai etika penyiaran,” ujar Syaifullah.

Syaifullah menjelaskan, secara tekstual wewenang pelimpahan atau rekomendasi perkara ke Aparat Penegak Hukum (APH) telah memiliki pijakan yuridis di Aceh. Kewenangan tersebut didasarkan pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Aceh, yang diturunkan langsung dari Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penyiaran serta Pasal 153 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), juncto UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Baca Juga:  Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Buktikan Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Mudah

Berdasarkan mekanisme penegakan regulasi P3SPS di Aceh, jika suatu program siaran atau konten digital, termasuk media sosial, terindikasi memuat pelanggaran pidana hukum positif, pelanggaran syariat Islam (jinayat), maupun norma adat, KPI Aceh memiliki dasar hukum yang sah untuk meneruskan rekomendasi sanksi hukum atau melimpahkan perkara kepada lembaga penegak hukum yang berwenang, seperti Kepolisian serta Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH).

Untuk memperkuat akurasi pelimpahan perkara tersebut, Syaifullah merumuskan mekanisme Integrasi Analisis KPI Aceh melalui metode “Uji Konvergensi” guna mengurai potensi pelanggaran berlapis.

“Melalui analisis konvergensi, KPI Aceh mengurai unsurnya secara jernih, apakah perbuatan saling teumeunak tersebut masuk delik penghinaan dan pencemaran nama baik dalam UU ITE, delik pelanggaran norma kesopanan dan syiar Islam, ataukah pelanggaran norma adat kesantunan di Aceh,” tambahnya.

Baca Juga:  Pantau Arus Mudik dari Udara, Wakapolri Pastikan 2.746 Pos Operasi Ketupat 2026 Siap Layani Pemudik

Seluruh hasil analisis tersebut dituangkan ke dalam Lembar Telaah Yuridis melalui Matriks Telaah Konten KPI Aceh sebelum diteruskan secara resmi, sehingga penyidik Kepolisian, PPNS Wilayatul Hisbah, maupun Majelis Adat Aceh (MAA) langsung menerima berkas dengan pemisahan yurisdiksi kewenangan yang terang benderang.

Kendati demikian, Syaifullah tetap mengingatkan pentingnya prinsip keadilan restoratif (restorative justice) berbasis kearifan lokal Aceh. Untuk konten yang baru menyentuh batas pelanggaran etika atau norma adat tanpa menimbulkan dampak pidana berat.

Dia merekomendasikan mekanisme penyelesaian adat gampong (suloh) dan klarifikasi publik (tabayyun) guna menghindari pemidanaan yang berlebihan.

“Dengan landasan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 dan P3SPS Aceh, KPI Aceh kini memiliki instrumen legal untuk hadir sebagai garda terdepan: bergerak cepat, melindungi kepentingan publik, dan menjaga kesucian ruang siar digital di Tanah Rencong,” pungkas Syaifullah. (Bustamin)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar