Award Winners

Tarif Ojol Resmi Naik, Berikut Daftar Terbaru Se Indonesia

Tarif Ojol Resmi Naik, Berikut Daftar Terbaru Se Indonesia
Foto : Ilustrasi  
Penulis
|
Editor

Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Setelah mengalami penundaan beberapa kali, akhirnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengumumkan kenaikan tarif ojek online (ojol), pada Rabu (7/9/2022).

Kenaikan tersebut mulai berlaku pada 10 September 2022 mendatang.

Pengumuman ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto melalui siaran pers secara virtual.

Hendro mengatakan, penyesuaian biaya jasa dilakukan dengan mempertimbangkan harga bahan bakar minyak (BBM), Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.

Baca Juga:  Memaknai Keberkahan Ramadhan Bagian 2

“Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung, untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM,” kata Hendro

Berikut rincian tarif ojol berlaku efektif 10 September 2022:

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali):

– Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp1.850/km)

Baca Juga:  Ketua Komisi III DPRA Silaturahmi dengan Tokoh Perdamaian Aceh

– Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp2.300/km)

– Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000 (dari sebelumnya Rp 9.250-Rp 11.500)

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

– Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.600/km)

– Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)

– Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 – Rp 11.200

Baca Juga:  Seleksi CPNS 2023 Akan Menggunakan Meterai Elektronik. Berikut Cara beli dan Cara Pasang Meterai

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

– Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.300/km

– Baya jasa batas atas sebesar Rp2.750/km.

– Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 – Rp 11.00

Bagikan:

Tinggalkan Komentar