Award Winners

Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara

Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara
Kuat Ma’ruf Saat Menjalani Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Selasa (14/2/2023).  
Penulis
|
Editor

Jakarta, HARIANREPORTASE.com – Supir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdi Sambo, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Keputusan vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim, baik pertimbangan yang memberatkan maupun pertimbangan yang meringankan.

Baca Juga:  Alasan Mengapa Sikat Gigi Perlu Diganti Setiap 3 Bulan Sekali

Untuk hal yang memberatkan, Majelis Hakim mengatakan Kuat Ma’ruf berlaku tidak sopan dalam persidangan dan berbelit dalam memberikan keterangan.

“Terdakwa tidak sopan di persidangan, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan,” kata Anggota Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Morgan Simanjuntak dalam persidangan, Selasa (14/2/2023).

Menurut Hakim, Kuat Ma’ruf juga tidak mengakui kesalahannya, bahkan kuat menyatakan sikap seperti tidak mengetahui kejadian pembunuhan tersebut.

Baca Juga:  LIPIA Banda Aceh Gelar Wisuda 125 Mahasiswa Angkatan XX

“Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini, terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam persidangan,” kata Hakim Morgan

Sementara dalam hal meringankan, hakim menyatakan Kuat Ma’ruf masih memiliki tanggungan keluarga.

Sebelumnya pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Ferdi Sambo dengan vonis hukuman mati, sementara istrinya Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sementara ajudan Ferdi Sambo lainnya yakni Rizki rizal, sidang vonis akan dilakukan hari ini setelah sidang vonis Kuat Ma’ruf dilaksanakan.

Baca Juga:  Gubernur Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah Baitul Mal Aceh

Kemudian untuk sidang vonis Bharada Richard Eliezer Atau Bharada E akan dilakukan besok, Rabu (15/2/2023).

Bagikan:

Tinggalkan Komentar