Award Winners

Berapa Gaji Pegawai Pajak dan Tunjangan Kinerjanya? Berikut Daftarnya

Berapa Gaji Pegawai Pajak dan Tunjangan Kinerjanya? Berikut Daftarnya
Foto : Ilustrasi  
Penulis
|
Editor

HARIANREPORTASE.com — Berapa gaji pegawai pajak dan tunjangan kinerjanya menjadi pertanyaan public hari ini paska adanya kasus anak oknum pegawai pajak yang hidup mewah, dengan memamerkan kenderaan yang memiliki harga fantastis.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Berdasarkan PP tersebut, nominal gaji yang diterima PNS Pajak sama dengan besaran gaji yang diterima oleh PNS di kementerian, instansi, atau lembaga negara lainnya.

Besaran gaji ini akan ditentukan oleh pengalaman kerja PNS yang ditetapkan sesuai masa kerja golongan.

Berikut daftar gaji pegawai pajak

Daftar gaji pegawai PNS Pajak, kementerian, instansi, atau lembaga dari golongan I hingga IV sebagai berikut:

Golongan I

Golongan I A: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

Golongan I B: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

Golongan I C: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

Golongan I D: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500

Golongan II

Golongan II A: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

Golongan II B: Rp 2.208.400-Rp 3.516.400

Baca Juga:  Operasi Keselamatan 2023 Berakhir: 42 Laka Lantas, 11 Meninggal Dunia

Golongan II C: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

Golongan II D: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan III

Golongan III A: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400

Golongan III B: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600

Golongan III C: 2.802.300-Rp 4.602.400

Golongan III D: Rp 2.920-Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IV A: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000

Golongan IV B: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500

Golongan IV C: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900

Golongan IV D: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700

Golongan IV E: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Tunjangan kinerja (tukin) pegawai Pajak

Pegawai pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga akan mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).

Besaran tukin yang diberikan kepada PNS Pajak ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Dituliskan bahwa pegawai di lingkungan DJP adalah PNS, anggota TNI/Polri, dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh di lingkungan DJP.

Baca Juga:  Tahun Politik, Asisten I Ingatkan ASN Pemerintah Aceh Tidak Terlibat Politik Praktis

Adapun pembayaran tukin pegawai pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak mengikuti ketentuan berikut:

  • Tunjangan kerja dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak.
  • Tunjangan kerja dibayarkan 90 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 90 persen sampai dengan kurang dari 95 persen dari target penerimaan pajak
  • Tunjangan kerja dibayarkan 80 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 80 persen sampai dengan kurang dari 80 persendari target penerimaan pajak.
  • Tunjangan kinerja dibayarkan 50 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen dari target penerimaan pajak.

Berikut daftar tunjangan kinerja (tukin) pegawai pajak sebagai berikut:

Pejabat struktural (Eselon I)

Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000

Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000

Baca Juga:  Ketum SWI: Semua Pengurus Diharapkan Aktif Sukseskan Deklarasi dan Rakernas

Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000

Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

Pejabat struktural (Eselon II)

Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000

Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000

Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000

Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

Pejabat struktural (Eselon II) ke bawah

Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000

Peringkat jabatan 18 Rp 28.914.875-Rp 42.058.000

Peringkat jabatan 17 Rp 27.914.800-Rp 37.219.800

Peringkat jabatan 16 Rp 21.567.900-Rp 25.162.550

Peringkat jabatan 15 Rp 19.058.000-Rp 25.411.600

Peringkat jabatan 14 Rp 21.586.600-Rp 22.935.762

Peringkat jabatan 13 Rp 15.110.025-Rp 17.268.600

Peringkat jabatan 12 Rp 11.306.487-Rp 15.417.937

Peringkat jabatan 11 Rp 10.768.862-Rp 14.684.812

Peringkat jabatan 10 Rp 10.256.950-Rp 13.986.750

Peringkat jabatan 9 Rp 9.768.412-Rp 13.320.562

Peringkat jabatan 8 Rp 8.457.500-Rp 12.686.250

Peringkat jabatan 7 Rp 8.211.000-Rp 12.316.500

Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375

Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875

Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800

Demikian Gaji Pegawai Pajak dan Tunjangan Kinerjanya pegawai pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. (kompas,com)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar