HARIANREPORTASE.com — Berapa gaji pegawai pajak dan tunjangan kinerjanya menjadi pertanyaan public hari ini paska adanya kasus anak oknum pegawai pajak yang hidup mewah, dengan memamerkan kenderaan yang memiliki harga fantastis.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Berdasarkan PP tersebut, nominal gaji yang diterima PNS Pajak sama dengan besaran gaji yang diterima oleh PNS di kementerian, instansi, atau lembaga negara lainnya.
Besaran gaji ini akan ditentukan oleh pengalaman kerja PNS yang ditetapkan sesuai masa kerja golongan.
Berikut daftar gaji pegawai pajak
Daftar gaji pegawai PNS Pajak, kementerian, instansi, atau lembaga dari golongan I hingga IV sebagai berikut:
Golongan I
Golongan I A: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Golongan I B: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Golongan I C: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
Golongan I D: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500
Golongan II
Golongan II A: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
Golongan II B: Rp 2.208.400-Rp 3.516.400
Golongan II C: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
Golongan II D: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Golongan III
Golongan III A: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
Golongan III B: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
Golongan III C: 2.802.300-Rp 4.602.400
Golongan III D: Rp 2.920-Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IV A: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
Golongan IV B: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
Golongan IV C: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
Golongan IV D: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
Golongan IV E: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
Tunjangan kinerja (tukin) pegawai Pajak
Pegawai pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga akan mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).
Besaran tukin yang diberikan kepada PNS Pajak ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Dituliskan bahwa pegawai di lingkungan DJP adalah PNS, anggota TNI/Polri, dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh di lingkungan DJP.
Adapun pembayaran tukin pegawai pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak mengikuti ketentuan berikut:
Berikut daftar tunjangan kinerja (tukin) pegawai pajak sebagai berikut:
Pejabat struktural (Eselon I)
Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000
Pejabat struktural (Eselon II)
Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000
Pejabat struktural (Eselon II) ke bawah
Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp 28.914.875-Rp 42.058.000
Peringkat jabatan 17 Rp 27.914.800-Rp 37.219.800
Peringkat jabatan 16 Rp 21.567.900-Rp 25.162.550
Peringkat jabatan 15 Rp 19.058.000-Rp 25.411.600
Peringkat jabatan 14 Rp 21.586.600-Rp 22.935.762
Peringkat jabatan 13 Rp 15.110.025-Rp 17.268.600
Peringkat jabatan 12 Rp 11.306.487-Rp 15.417.937
Peringkat jabatan 11 Rp 10.768.862-Rp 14.684.812
Peringkat jabatan 10 Rp 10.256.950-Rp 13.986.750
Peringkat jabatan 9 Rp 9.768.412-Rp 13.320.562
Peringkat jabatan 8 Rp 8.457.500-Rp 12.686.250
Peringkat jabatan 7 Rp 8.211.000-Rp 12.316.500
Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800
Demikian Gaji Pegawai Pajak dan Tunjangan Kinerjanya pegawai pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. (kompas,com)