HARIANREPORTASE.com – Banyak masyarakat kurang mampu yang ingin mendapatkan bantuan pendidikan lewat Program Indonesia Pintar (PIP), namun banyak yang belum tau cara mendapatkan bantuan tersebut.
Bantuan PIP Untuk Siswa SD sampai dengan SMA tersebut merupakan bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada siswa SD, SMP hingga SMA-SMK yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk biaya pendidikan.
Pemegang KIP mendapatkan manfaat bantuan pembiayaan pendidikan berupa:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000 per tahun.
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000 per tahun.
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1 juta per tahun.
Apabila siswa belum menjadi penerima bantuan PIP, maka orang tua perlu mengetahui ketentuan dan cara pendaftaran PIP 2023.
Melansir Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), untuk mendaftar PIP, pertama-tama pastikan kalau siswa jenjang SD, SMP, SMA-SMK sudah memenuhi kriteria yang diminta.
Kriteria dan cara daftar PIP Kriteria pendaftar PIP yang perlu dipenuhi pendaftar PIP ialah:
1. Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Bagaimana jika tidak punya KIP? Siswa harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Jika tidak ada KKS, silakan ajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, Kelurahan atau Desa.
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
Selanjutnya ajukan kartu KIP/KKS/SKTM ke sekolah untuk mengajukan PIP.
Setelah semua langkah dilakukan, kamu bisa cek penerima PIP di laman https://pip.kemdikbud.go.id/ dengan memasukkan nomor NISN, NIK, lalu klik “Cek Penerima PIP”.
Untuk informasi lebih lanjut tentang Program Indonesia Pintar dan cara daftar PIP, siswa dan orangtua dapat mengunjungi laman pip.kemdikbud.go.id atau pantau akun Instagram @sobatpip (kompas.com)