Award Winners

Cara Mendapatkan Bantuan Dana PIP 2023 Untuk Siswa SD-SMA

Cara Mendapatkan Bantuan Dana PIP 2023 Untuk Siswa SD-SMA
Foto : Ilustrasi Beasiswa. (Doc: Wartakotalive)  
Penulis
|
Editor

HARIANREPORTASE.com – Banyak masyarakat kurang mampu yang ingin mendapatkan bantuan pendidikan lewat Program Indonesia Pintar (PIP), namun banyak yang belum tau cara mendapatkan bantuan tersebut.

Bantuan PIP Untuk Siswa SD sampai dengan SMA tersebut merupakan bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada siswa SD, SMP hingga SMA-SMK yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk biaya pendidikan.

Pemegang KIP mendapatkan manfaat bantuan pembiayaan pendidikan berupa:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000 per tahun.

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000 per tahun.

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1 juta per tahun.

Baca Juga:  5 Pejabat Pengawas Lembaga Wali Nanggroe Dilantik, Ini Nama Namannya

Apabila siswa belum menjadi penerima bantuan PIP, maka orang tua perlu mengetahui ketentuan dan cara pendaftaran PIP 2023.

Melansir Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), untuk mendaftar PIP, pertama-tama pastikan kalau siswa jenjang SD, SMP, SMA-SMK sudah memenuhi kriteria yang diminta.

Kriteria dan cara daftar PIP  Kriteria pendaftar PIP yang perlu dipenuhi pendaftar PIP ialah:

1. Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Bagaimana jika tidak punya KIP? Siswa harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Jika tidak ada KKS, silakan ajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, Kelurahan atau Desa.

Baca Juga:  FBA Bahas Isu Disabilitas dengan Kepala Desa di Aceh Besar

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

    • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
    • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
    • Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
    • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
    • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
    • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
    • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya Bila siswa memenuhi kriteria penerima PIP, selanjutnya pastikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Baca Juga:  Setda Aceh Peroleh Penghargaan dari KPPN Banda Aceh

Selanjutnya ajukan kartu KIP/KKS/SKTM ke sekolah untuk mengajukan PIP.

Setelah semua langkah dilakukan, kamu bisa cek penerima PIP di laman https://pip.kemdikbud.go.id/ dengan memasukkan nomor NISN, NIK, lalu klik “Cek Penerima PIP”.

Untuk informasi lebih lanjut tentang Program Indonesia Pintar dan cara daftar PIP, siswa dan orangtua dapat mengunjungi laman pip.kemdikbud.go.id atau pantau akun Instagram @sobatpip (kompas.com)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar