Award Winners

Haram Hukumnya Ibadah Sunah Saat Rakyat Menjerit: Kritik untuk Bupati Aceh Selatan

Harian Reportase - Jumat, 5 Desember 2025
Haram Hukumnya Ibadah Sunah Saat Rakyat Menjerit: Kritik untuk Bupati Aceh Selatan
Founder Halaqah Aneuk Bangsa, Teuku Alfin Aulia.  
Penulis
|
Bagikan:

Oleh: Teuku Alfin Aulia, Anggota IPNU Kab. Aceh Selatan


HARIANREPORTASE.com — Banjir besar yang melanda Kabupaten Aceh Selatan bukan sekadar musibah alam biasa, ia adalah ujian bagi kepemimpinan dan kemanusiaan. Namun, di tengah kepungan air, lumpur, dan jeritan ribuan korban yang kehilangan tempat tinggal, kita justru disajikan ironi pahit: Bupati kita, pemimpin tertinggi di daerah ini, dikabarkan tengah menunaikan ibadah Umroh.

Keputusan ini tidak hanya keliru secara etika kepemerintahan, tetapi juga cacat di mata syariat Islam. Sebagai seorang yang mempelajari ajaran agama, kami terdorong untuk mengatakan ini dengan tegas: haram hukumnya bagi seorang pemimpin untuk meninggalkan pos tugasnya yang krusial demi menunaikan ibadah sunah, sekecil apapun itu.

Baca Juga:  Dr. Ir. Syaifullah Muhammad Resmi Menjadi Pembina Yayasan Inovasi Bangun Negeri

Jebakan Prioritas dalam Fiqh
Dalam ilmu Fiqh, terdapat prinsip fundamental mengenai skala prioritas kewajiban. Tugas seorang pemimpin (Uli al-Amri) adalah memastikan keselamatan dan kesejahteraan rakyatnya. Fungsi ini secara kolektif berhukum Fardhu Kifayah, dan dalam situasi darurat bencana, ia bergeser menjadi Fardhu Ain (kewajiban individual) bagi kepala daerah yang memegang komando.

Prinsip syariat Islam dengan tegas mengajarkan bahwa mendahulukan Mashlahah ‘Ammah (kemaslahatan umum) seperti menyelamatkan jiwa dan harta rakyat wajib didahulukan di atas segala bentuk ibadah nafilah atau kepentingan pribadi.

Baca Juga:  Kader Minta Makhyar Dicopot Sebagai Ketua PKS Aceh

Tindakan meninggalkan daerah saat diterbitkannya Surat Pernyataan Ketidaksanggupan Menangani Bencana—sebuah dokumen yang mengakui kegentingan situasi—bukanlah sekadar pelanggaran etika. Ini adalah pengabaian terhadap tanggung jawab fardhu ain yang dibebankan Allah SWT dan rakyat kepadanya. Ia memilih mengejar pahala nafilah di Tanah Suci, padahal tugas fardhu ain di Tanah Airnya sendiri terbengkalai.

Tuntutan Akuntabilitas Moral dan Spiritual
Seorang pemimpin adalah cerminan dari rakyatnya, dan ketaatannya harus diukur dari seberapa besar pengabdiannya terhadap amanah. Kehadiran Bupati di lokasi bencana memiliki dampak yang jauh melebihi bantuan logistik; ia memberikan moral, arahan, dan kepastian bahwa negara hadir.

Baca Juga:  Rifki Ismail Pimpin Ikatan Pemuda Aceh Utara

Oleh karena itu, saya mendesak agar Bupati segera menyudahi perjalanannya, tanpa menunda satu hari pun, dan kembali memimpin penanganan bencana. Ini bukan hanya tuntutan politik, tetapi juga kewajiban spiritual. Pemimpin harus ingat, dosa karena pengabaian amanah adalah dosa yang harus dipertanggungjawabkan, bukan hanya di hadapan rakyat, tetapi juga di hadapan Tuhan.

Rakyat Aceh Selatan membutuhkan kepastian, bukan perjalanan rohani yang dilakukan dengan mengorbankan penderitaan mereka.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar