Award Winners

KPU Tetapkan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Harian Reportase - Rabu, 14 Desember 2022
KPU Tetapkan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024
Ilustrasi Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Doc: kompas.com)  
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, Rabu (14/12/2022) malam di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Sebanyak 17 partai nasional dan enam partai lokal Aceh yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai peserta pemilu hadir dalam Rapat Pleno penetapan nomor urut tersebut.

Berikut nomor urut partai politik peserta pemilu 2024:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Baca Juga:  IKAHES Ultimatum Elit dan Stakeholder Aceh Agar Konsisten Terhadap Qanun LKS

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

4. Partai Golongan Karya (Golkar)

5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

6. Partai Buruh

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN)

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Bulan Bintang (PBB)

14. Partai Demokrat

Baca Juga:  Pertarungan Joe Biden vs Donald Trump

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Selain itu, KPU juga menetapkan nomor urut 6 Partai Politik Lokal Aceh.

Berikut Nomor Urut 6 partai lokal Aceh :

1. Partai Nanggroe Aceh (PNA) Nomor 18

2. Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (GABTHAT) Nomor 19

3. Partai Darul Aceh (PDA) Nomor 20

4. Partai Aceh (PA) Nomor 21

Baca Juga:  Pelatihan Kompetensi dan Sertifikasi Berakhir, Amil BMA Diminta Tingkatkan Potensi Diri Untuk lebih Profesional

5. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh) Nomor 22

6. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA) Nomor 23

Untuk diketahui, KPU juga menetapkan 6 Partai Lokal Aceh sebagai peserta pemilu 2024 mendatang.

“Menetapkan 6 parpol lokal Aceh yang memenuhi syarat peserta pemilu 2024, anggota DPR Aceh dan anggota DPRD Kabupaten/Kota,” ujar Ketua KPU RI Haysim Asy’ari di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

Bagikan:

Tinggalkan Komentar