Award Winners

MA Ubah Syarat Usia, Kaesang Bisa Maju di Pilkada 2024

Harian Reportase - Kamis, 30 Mei 2024
MA Ubah Syarat Usia, Kaesang Bisa Maju di Pilkada 2024
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep saat bersama Presiden Jokowi di Bandung. (Dokumen: PSI)  
Penulis
|
Bagikan:

HARIANREPORTASE.com — Putra bungsu presiden Jokowi Kaesang Pangarep bisa maju sebagai calon kepala daerah paska Mahkamah Agung (MA) merubah aturan batas usia calon kepala daerah pada Pilkada 2024 mendatang.

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini merupakan salah satu orang yang mendapat manfaat dari dirubahnya keputusan tersebut.

Bila merujuk pada aturan awal sebelum putusan MA, calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon.

Baca Juga:  Tgk Irawan Abdullah Minta Bank Selain BSI Juga Bayar Zakat ke Baitul Mal Aceh

Namun, setelah aturan tersebut diubah, calon kepala daerah minimal berusia 30 tahun saat dilakukan pelantikan setelah terpilih, bukan saat ditetapkan sebagai calon.

Mari kita lihat peluang Kaesang

Berdasarkan jadwal Pilkada yang rilis KPU, Pendaftaran Pasangan Calon dilakukan mulai Selasa, 27 Agustus 2024 sampai Kamis, 29 Agustus 2024.

Lalu, Penetapan Pasangan Calon mulai Selasa, 22 September 2024 sampai Sabtu, 22 September 2024.

Baca Juga:  Ketua DPRK Banda Aceh Jadi Pembina Upacara di SDIT Islah, Pesankan Disiplin dan Berani Bermimpi Besar

Mari kita lihat usia Kaesang. Kaesang lahir di Solo, 25 Desember 1994. Artinya, saat penetapan calon kepala daerah, usia Kaesang masih 29 tahun, belum memenuhi syarat.

Jadwal rekapitulasi KPU paling lambat dilakukan pada 16 Desember 2024. Setelah itu, masih ada gugatan di Mahkamah Konstitusi selama 14 hari.
Dengan itu saja, sudah melewati 25 Desember 2024. Artinya, bila terpilih, Kaesang sudah masuk usia 30 tahun sebelum pelantikan kepala daerah.

Baca Juga:  Buka Pemilihan Agam Inong Aceh, Kadisbudpar Dorong Generasi Muda jadi Duwis Berkarakter

Ditambah lagi, setelah putusan MK, KPU punya waktu paling lambat 3 hari untuk mengumumkan penetapan pasangan calon terpilih.

Sementara, pemerintah belum menentukan waktu pelantikan para kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024. Sebab, ini merupakan yang pertama dilakukan di Indonesia.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar